• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2


     

    Iklan Atas 1



    Ombudsman RI dan Pemkab Situbondo Jalin Sinergi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

    trilokanews
    Rabu, Maret 26, 2025, 10.24 WIB Last Updated 2025-03-26T03:24:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Situbondo - Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Situbondo semakin diperkuat dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Acara bersejarah ini juga dirangkaikan dengan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Rabu (25/3/2025)

    Bertempat di Balai Pertemuan Lantai II, acara yang mengusung tema “Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Situbondo dan Pembekalan kepada ASN terkait UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik” ini dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, S.Sos. (akrab disapa Mas Rio), Wakil Bupati Situbondo, Mbak Ulfi, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab, serta Camat se-Kabupaten Situbondo.

    Dalam sambutannya, Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyampaikan bahwa Pemkab Situbondo mengundang Ombudsman RI sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Ia menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah konkret dalam pengawasan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Situbondo demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

    "Ini adalah yang pertama kalinya diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo dan dihadiri langsung oleh Ketua Ombudsman RI," ujar Mas Rio. Ia menambahkan bahwa MoU ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan transparan.

    Sebagai upaya lebih lanjut dalam mengoptimalkan pelayanan publik, Pemkab Situbondo juga memperkenalkan layanan pengaduan "Rio Call" atau disingkat "Ricall". Melalui layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan keluhan atau temuan terkait pelayanan publik yang kurang maksimal, baik di tingkat desa maupun dinas.

    "Layanan Rio Call atau Ricall ini saya buka untuk masyarakat umum. Siapa saja bisa langsung menghubungi saya, baik melalui media sosial saya maupun nomor WhatsApp saya," lanjut Mas Rio. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi jika menemukan adanya ketidaksempurnaan dalam pelayanan publik.

    Di tempat yang sama, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengapresiasi langkah Pemkab Situbondo dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Ombudsman, terdapat 9 pengaduan dari Kabupaten Situbondo sejak tahun 2023 hingga Maret 2025. Mayoritas pengaduan tersebut terkait dengan isu di tingkat desa dan lembaga peradilan, yang telah ditindaklanjuti.

    "Untuk Kabupaten Situbondo sendiri pada tahun 2023 ada 1 pengaduan, tahun 2024 ada 8 pengaduan, dan untuk tahun 2025 belum ada," jelas Najih. Ia menekankan bahwa maladministrasi dalam pelayanan publik dapat menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi, sehingga peningkatan kualitas pelayanan menjadi sangat krusial.

    Najih juga menjelaskan 12 jenis maladministrasi yang menjadi fokus penanganan Ombudsman, di antaranya adalah penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, dan perbuatan melawan hukum. Enam jenis maladministrasi lainnya meliputi penyimpangan prosedur, bertindak tidak patut, berpihak, konflik kepentingan, diskriminasi, dan tidak kompeten.

    "Dari 12 jenis maladministrasi, yang paling banyak diadukan ke Ombudsman adalah terkait penundaan berlarut. Artinya, pelayanan yang lelet atau lama," imbuh Najih. Ia mencontohkan, pelayanan yang seharusnya selesai dalam satu hari, seringkali memakan waktu dua atau tiga hari.

    Ketua Ombudsman RI juga memberikan apresiasi khusus terhadap layanan "Ricall" yang diluncurkan oleh Pemkab Situbondo. Ia menilai inisiatif ini sebagai bukti nyata upaya optimalisasi pelayanan publik, yang memungkinkan pemerintah menerima aduan secara langsung dan menindaklanjutinya secara merata dan tepat sasaran.

    "Jangan takut melapor, seperti halnya aduan masyarakat, silakan bagi masyarakat yang ingin mengadukan ke Ombudsman. Dan ini merupakan edukasi kepada masyarakat, jangan takut melapor karena ini sebuah kewajiban juga untuk melapor agar sama-sama memperbaiki pelayanan kepada masyarakat," tegas Najih. Ia juga menekankan komitmen Ombudsman untuk memberikan perlindungan hukum bagi pelapor, termasuk menjaga kerahasiaan identitas jika diminta.

    Dengan adanya sinergi antara Ombudsman RI dan Pemkab Situbondo serta pembekalan kepada ASN, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Situbondo akan semakin meningkat, memberikan kepuasan kepada masyarakat, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. (Sony)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini