• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ahli Waris H.Kewan Mendatangi Kelurahan Minta Rekomendasi Pengurusan BPN Yang Di Serobot

    trilokanews
    Jumat, Maret 14, 2025, 11.55 WIB Last Updated 2025-03-14T04:55:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kota Bekasi - Sejumlah ahli waris tanah atas nama H. Kewan Bin Saen, bersama kuasa hukum mendatangi Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kamis (13/3/2025).

    Kedatangan tersebut dalam rangka melaksanakan mediasi bersama pihak kelurahan bersama unsur babinsa terkait sejumlah tanah ahli waris di Mustika Jaya yang saat ini diklaim dan diduduki pihak lain.

    "Pada prinsipnya dari total 13 hektar tanah milik H. Kewan masih ada sekitar 18.000 meter persegi yang kini telah diduduki pihak lain meskipun belum ada perolehan sama sekali. Dalam kata lain penyerobotan," ujar Mursalin, Kuasa Hukum Ahli waris.

    Lebih lanjut Mursalin menjelaskan bahwa keseluruhan tanah yang saat ini dikuasai Perumahan Vida dengan perolehan melalui PT. Bina Nusantara Jaya. Namun dari total keseluruhan sebanyak 18 ribu meter persegi di yakini diserobot dengan cara menggunakan berkas girik dengan mengatasnamakan orang lain.

    "Kami menyakini ini merupakan permainan dari oknum BPN serta pihak kelurahan, lurah-lurah terdahulu. Hingga tanah ahli waris terlepas tanpa ada perolehan dari ahli waris sama sekali," terang Mursalin.

    Dihadiri oleh 4 dari 10 ahli waris yang ada, dalam mediasi pihak ahli waris memohon kepada pihak kelurahan untuk mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) guna mendukung pembuatan laporan polisi atas penyerobotan tanah yang terjadi.

    "Kami mendorong dikeluarkannya SKT dan sporadik sebagai bahan pegangan kami dari pihak ahli waris agar dapat melakukan permohonan pengukuran ulang kepada pihak BPN. Kami sudah mendatangi BPN namun permohonan kami ditolak tanpa itu," papar Mursalin 

    Sementara Lurah Pedurenan masih akan mendalami hal ini karena masih baru dan semua keputusan yang terjadi sebelumnya merupakan tindakan lurah terdahulu.

    "Saya baru di sini dan saya harus mengkoordinasikan dengan camat terlebih dahulu. Untuk SKT kami pihak kelurahan tidak bisa mengeluarkan karena memang bukan kami yang berhak mengeluarkannya," ujar Haryati Marina, Lurah Pedurenan. 

    Haryati menambahkan perlu melakukan pengecekan secara menyeluruh terkait posisi dan kebenaran luas tanah yang dimaksud, termasuk silsilah dari tanah dan kepemilikan hingga saat ini. (Sule)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini