• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    WOW Keren PJ Kades Sukadanau Diduga Pungut Operasional ke Perusahaan Pakai Surat

    trilokanews
    Kamis, Februari 13, 2025, 07.28 WIB Last Updated 2025-02-13T00:28:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten  Bekasi -  Tersebar Sebuah Surat Printah  Kepada Danton Linmas  Dengan Berkop Surat Desa  dengan Tanda tangan 
    Pejabat (PJ) Kepala Desa Sukadanau, Ali Sadikin, S.Pd.I., M.Si., menerbitkan surat tugas atau surat kuasa kepada seseorang bernama Hafidz untuk mengambil dana operasional kepala Desa dari perusahaan-perusahaan di wilayah Desa Sukadanau.

    Surat tersebut bernomor PM.05.01/002/SKD/1/2025 dan dibubuhi tanda tangan Ali Sadikin serta stempel resmi Kepala Desa Sukadanau. Surat ini dijadikan sebagai penugasan bagi Hafidz, yang disebut sebagai Danton Desa Sukadanau, untuk meminta dana dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Sukadanau.

    Desa sukadanau  berdiri  di kecamatan Cikarang Barat  di desa tersebut  banyak perusahaan Besar "   kurang lebih 60 perusahaan jika operasional   di terima jumlah yang sangat fantastik  untuk operasional  PJ Kades.  Dan saat  dikonfirmasi oleh awak media Ali Sadikin PJ Kepala Desa Sukadanau mengatakan, salah pengetikan, aturan untuk operasional Linmas, bukan operasional Kades dan surat edarannya sudah di tarik, namanya semua manusia punya kesalahan, gak ada manusia yang sempurna. Surat edaran hanya satu dan terkait sudah beredar berapa perusahaan saya belum tau, nanti saya tanya kepada anak buah saya ya," ujar Ali Sadikin disaat menghadiri rapat Koordinasi pelaksanaan PAW Kepala Desa di Primebiz Hotel Cikarang

    Dilokasi yang sama, Kepala bidang (Kabid) Zen Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, jadi, kalau selama ada Peraturan Desa (perdes) intinya belum klarifikasi dengan kepala Desa tersebut, boleh apa enggaknya selama dituangkan didalam perdes dan itu pun dalam mekanismenya hasil pungutan itu yang di sepakati, itu wajib masuk ke rekening kas Desa bukan masuk ke rekening pribadi, kalau masuk ke kantong pribadi, kita pastikan tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya 

    Satu perdes, jika Desa melakukan pungutan dengan ketentuan ada perdes nya, kemudian uangnya masuk ke rekening khas Desa dan kalau dua kriteria itu tidak di penuhi ia tidak di benarkan, berarti pungli, dan pengawasan adanya di inspektorat dalam hal terkait, kalau  memang betul yang di sampaikan  ada pungutan di luar ketentuan atas laporan tersebut, kita akan  berkoordinasi dengan Inspektorat dan pengawas,"  ujarnya ( Catur Sujatmiko)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini