masukkan script iklan disini
trilokanews.com - SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pria berinisial FR (20) karena diduga sebagai pengedar ribuan butir Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang pada Sabtu (8/2/2025) di wilayah Desa Pesangrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo,
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kecamatan Jangkar. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil menangkap FR pada saat akan bertransaksi.
Setelah dilakukan penggeledehan badan dan rumah tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik berisi 960 butir, 1 bungkus plastik berisi 100 butir, 1 bungkus plastik berisi 40 butir, uang hasil penjualan Rp.300.000 dan 1 buah HP.
“Total Pil Tres yang disita sebanyak 1.100 butir, Modus operandi tersangka adalah menjual Pil Trex kepada konsumen melalui sistem pesan singkat dan transaksi langsung di lokasi yang telah disepakati” ungkap AKP Muhammad Luthfi, Minggu (9/2/2025)
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.
Tidak hanya itu, Polres Situbondo juga melakukan Langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang marak beredar khususnya dikalangan pemuda serta mengajak masyarakat bersama-sama mewujudkan Situbondo bebas narkoba.
"Kami mohon dukungan peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya karena merusak masa depan generasi muda bangsa. Jika ada informasi, segera laporkan agar bisa segera kami tindak lanjuti," pungkasnya.(Bro)