• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Miris Dishub Kab Bekasi Belum Punya Perda Parkir DPRD Kemana aja

    trilokanews
    Kamis, Februari 06, 2025, 00.48 WIB Last Updated 2025-02-24T01:09:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi -  Dengan banyaknya  parkir liar yang belum di kelola Dishub bahkan Amdal Lalin  kemacetan  awak media menanyakan Hal tersebut kepada Sekdin Reza  di ruang kerjanya '  Sekdin mengatakan kepada awak pimpinan umum Media trilokanews.com Bahwasanya  kita belum ada perda parkiran .6/02/2025

    Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait perparkiran. Langkah ini diambil guna menertibkan parkir liar yang selama ini marak terjadi dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rabu 5/2


    Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Reza Nuralam  mengungkapkan bahwa saat ini tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, seperti parkir ditepi jalan umum, mangkanya saya mengajukan Perda atau Peraturan Perundang Undangan (PPU) untuk masalah parkir dan Amdal Lalin," ujar Sekdin Reza di saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya


    Kabupaten dengan Kota itu berbeda, potensi parkir kita untuk PAD sangat besar, malu kita, kaya di Jawa Barat saja di Kabupaten Bekasi hanya sedikit PAD dari parkir, ketika tak usah jauh-jauh Kerawang, Kota Bekasi 5 milyar, 7 milyar se-Jawa Barat. Kita (Kabupaten Bekasi) hanya di titik terbatas. Satu tahun kita ini parkir  700jt, itupun tidak mendapatkan target," ungkapnya 


    Lebih lanjut, Reza Nuralam Sekdin Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mengatakan, kalau menurut saya, sudah mengeluarkan  pendataan, kita ini bisa mendapatkan 12 milyar, selama ini liar, ya maaf ya, sebetulnya pengelolaan liar, kita melihat ya gak bisa," tuturnya 


    Perda atau PPU mana yang lebih cepat, tetap orang-orang mereka itu kita berdayakan, kita juga kan terbatas, misalkan di Metland Cibitung yang memungut juru parkir  ya kita SK kan mereka harus jual karcis, ya Lapor.


    Kalau ada payung hukumnya ya kuat, Perdanya ada tapi tidak sesuai lagi, mangkanya ini sedang diajukan lagi ke komisi tiga (3) DPRD Kabupaten Bekasi,"tutupnya


    Mariam

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini