masukkan script iklan disini
trilokanews.com, Situbondo - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo memediasi dan atau memanggil pihak-pihak terkait persoalan saluran kuarter yang tertutup material tanah urugan perumahan di area persawahan, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jumat (31/1/2025) sore.
“Untuk mencarikan solusi antara pengembang perumahan dan Ketua HIPPA Kelurahan Mimbaan yang berseteru persoalan kuarter, maka Komisi III DPRD Situbondo menghadirkan Kapolsek Panji, Danramil Panji, Camat Panji, Lurah Mimbaan, DLH, DPUPP, Ketua Gapoktan dan pihak terkait lainnya,” kata Arifin, Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo.
Persoalan saluran kuarter tertutup material tanah urukan pengembang perumahan, sambung Arifin, harus dicari solusinya.
“Alhamdulillah tadi sudah ada itikad baik dari pengembang perumahan yang akan membuatkan saluran kuarter baru, sehingga petani tidak dirugikan dan pengembang juga tidak dirugikan," jelas Arifin.
Tak hanya itu saja yang disampaikan Arifin, namun dia juga mengungkapkan jangan sampai permasalahan ini menjadi penghambat investor menanamkan modalnya di Kabupaten Situbondo.
"Pembangunan pengembanag perumahan harus terus berjalan dan pengembang juga membuatkan saluran kuarter baru agar bisa mengaliri lahan pertanian," ujar Arifin.
Sementara itu, H. Hari Ketua HIPPA Sejahtera Kelurahan Mimbaan tidak sepakat kalau pengembang perumahan membuatkan saluran kuarter baru tersebut. Karena membuat baru saluran kuarter sudah menyalahi aturan. Saluran kuarter itu aset negara yang harus di jaga dan di rawat.
"Kami hanya ingin aset negara harus tetap penggunaannya tidak boleh berubah, kalau aset negara dipindah atau dirubah fungsinya sudah berbeda, karena saluran kuarter itu digunakan untuk kepentingan pengaliran air untuk sawahpetani. Sehingga tidak boleh dipindah apalagi dirubah fungsinya," tegas H. Hari Ketua HIPPA Kelurahan Mimbaan.
Dilain pihak, Zulkifli Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPP Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa pembangunan pengembangan perumahan tersebut sudah berada di zona yang benar yakni di zona kuning.
"Letak atau lokasi pengembangan perumahan tersebut berada di zona kuning, bisa digunakan untuk permukiman atau perumahan," ujarnya.(Bro)
trilokanews.com, Situbondo - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo memediasi dan atau memanggil pihak-pihak terkait persoalan saluran kuarter yang tertutup material tanah urugan perumahan di area persawahan, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jumat (31/1/2025) sore.
“Untuk mencarikan solusi antara pengembang perumahan dan Ketua HIPPA Kelurahan Mimbaan yang berseteru persoalan kuarter, maka Komisi III DPRD Situbondo menghadirkan Kapolsek Panji, Danramil Panji, Camat Panji, Lurah Mimbaan, DLH, DPUPP, Ketua Gapoktan dan pihak terkait lainnya,” kata Arifin, Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo.
Persoalan saluran kuarter tertutup material tanah urukan pengembang perumahan, sambung Arifin, harus dicari solusinya.
“Alhamdulillah tadi sudah ada itikad baik dari pengembang perumahan yang akan membuatkan saluran kuarter baru, sehingga petani tidak dirugikan dan pengembang juga tidak dirugikan," jelas Arifin.
Tak hanya itu saja yang disampaikan Arifin, namun dia juga mengungkapkan jangan sampai permasalahan ini menjadi penghambat investor menanamkan modalnya di Kabupaten Situbondo.
"Pembangunan pengembanag perumahan harus terus berjalan dan pengembang juga membuatkan saluran kuarter baru agar bisa mengaliri lahan pertanian," ujar Arifin.
Sementara itu, H. Hari Ketua HIPPA Sejahtera Kelurahan Mimbaan tidak sepakat kalau pengembang perumahan membuatkan saluran kuarter baru tersebut. Karena membuat baru saluran kuarter sudah menyalahi aturan. Saluran kuarter itu aset negara yang harus di jaga dan di rawat.
"Kami hanya ingin aset negara harus tetap penggunaannya tidak boleh berubah, kalau aset negara dipindah atau dirubah fungsinya sudah berbeda, karena saluran kuarter itu digunakan untuk kepentingan pengaliran air untuk sawahpetani. Sehingga tidak boleh dipindah apalagi dirubah fungsinya," tegas H. Hari Ketua HIPPA Kelurahan Mimbaan.
Dilain pihak, Zulkifli Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPP Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa pembangunan pengembangan perumahan tersebut sudah berada di zona yang benar yakni di zona kuning.
"Letak atau lokasi pengembangan perumahan tersebut berada di zona kuning, bisa digunakan untuk permukiman atau perumahan," ujarnya.(Bro)