masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Sempat ramai terkait Tanah Khas Desa (TKD) Wanajaya yang terletak di Desa Sarimukti dengan seluas 55.000 m2, Pasalnya Nurdin Kholik Barok Kepala Desa Wanajaya mengklaim tanah tersebut itu adalah tanah TKD Desa Wanajaya Kepada PT Adka. Kejadian sempat ramai pada tahun 2022 yang lalu. Hampir tiga tahun lamanya adem ayem terkait hal ini,. Jum'at 14/02/2024.
Kini kasus masalah tanah TKD Wanajaya di gaungkan kembali oleh Ketum KP3D lewat media aplikasi TikTok. Didalam video Ketum KP3D mengatakan, bahwasanya terkait kasus tanah TKD Desa Wanajaya yang kasusnya sudah bertahun-tahun, ia mungkin akan kita naikkan lagi ke permukaan, agar kita tahu sudah sampai dimana kasusnya," tegasnya
Lebih lanjut Ketum KP3D, mengungkapkan, apakah sudah di peti es kan atau SP2 lit katanya tidak terbukti nah " nanti akan kita tanyakan ke Polda Metro Jaya di Harda," tuturnya
Jadi, semoga warga Sarimukti menunggu kabar dari kami (KP3D) terkait kasus tanah TKD Wanajaya yang ada di Desa Sarimukti dalam waktu dekat. Kita akan pertanyakan kepada Polda Metro Jaya dan kita juga akan update perkembangannya," tutupnya didalam video akun tiktok
Nurdin Kholik Barok Kepala Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung saat di konfirmasi terkait tanah TKD Wanajaya laporan di Polda sudah sejauh mana, jawaban Kades Nurdin Kholik Barok mengatakan, bahwasanya masih pemeriksaan terus," ujar Nurdin Kholik Barok Kepala Desa Wanajaya
Lebih lanjut Nurdin Kholik Barok menjelaskan, tanah aman, artinya kagak di bangun oleh pengembang, hingga sekarang penyidik masih ngumpulin alat bukti. Kewajiban saya melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) setelah itu APH yang bekerja," tutupnya.(Mariam)