masukkan script iklan disini
trilokanews.com, Situbondo - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo akan segera melakukan sidak ke lapangan untuk meninjau lokasi proyek perumahan yang disoal dan dikeluhkan oleh warga maupun para petani akibat pihak proyek perumahan telah menutup saluran irigasi yang sejak dahulu mengalir ke lahan persawahan warga di wilayah Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Pasalnya, hal itu dilakukan karena Komisi II DPRD Situbondo telah menerima pengaduan dari perwakilan para petani, ketua Hippa, ka sublok, kelompok tani dan tokoh masyarakat setempat, Senin (3/2/2025).
Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Jaenur Ridoh mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan sidak ke lokasi tersebut. Karena, lahan pertanian milik warga yang terdampak proyek perumahan sangat disayangkan jika tidak bisa menanam akibat proyek perumahan tersebut.
" Ini sangat disayangkan terjadi saat program Pemerintah pusat swasembada pangan dengan menciptakan lahan produktif baru sebanyak total 1 juta hektare di seluruh Indonesia. Selain itu, kita mengetahui bersama bahwa Kabupaten Situbondo mengalami kekurangan stok beras sebanyak 3000 ton, ini membuktikan bahwa lahan pertanian kita khususnya padi sangatlah minim sekali, "ucap Jaenur Ridoh, dihadapan sejumlah wartawan.
Lebih lanjut, pihaknya akan segera mengecek lokasi saluran irigasi tersier yang tertutup. Itu untuk membuktikan proyek tersebut sudah sesuai dengan peta yang dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas atau tidak.
" Karena saluran irigasi ini adalah aset negara. maka tidak boleh dipindah atau dialih fungsikan kecuali dalam keadaan darurat seperti adanya bencana alam, "imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Situbondo, H.Suprapto menyampaikan, bahwa dengan adanya proyek perumahan di lahan produktif, meskipun itu adalah zona kuning.
" Ini menjadi evaluasi untuk Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam menentukan tata ruang, biasanya kalau ada saluran air irigasi, itu seharusnya bukan zona kuning namun zona hijau. Sebab, tanda-tanda zona hijau pasti ada saluran irigasi baik itu tersier maupun sekunder, "tukasnya.
Sehingga, Suprapto berharap ke depannya pemerintah daerah jangan sekali-kali mempermudah untuk menerbitkan ijin tanpa survei terlebih dahulu. Sebab jika hal tersebut berada di lahan produktif, harusnya dihindari untuk proyek komersial selain pertanian.
" Pemerintah kita sekarang lagi gencar-gencarnya mencanangkan program ketahanan pangan. Oleh karena itu, kami sangat berharap kedepannya pemerintah kabupaten tidak segampang itu mengeluarkan izin tanpa survei lapangan terlebih dahulu. Masih banyak kok lahan kering yang bisa dijadikan proyek perumahan.! Pemerintah harus menawarkan hal itu terlebih dahulu, "tegasnya.
Sementara itu, Ketua HIPPA Kabupaten Situbondo, H.Hari Triyanto sebelumnya sudah pernah ada mediasi oleh Komisi III DPRD. Namun, HIPPA Kabupaten Situbondo menyatakan sikap enggan untuk menerima kesepakatan terkait kasus saluran irigasi yang tertutup oleh proyek perumahan tersebut, karena pihak pengembang akan membuatkan saluran irigasi di lokasi lain.
Sehingga, dengan tertutupnya saluran irigasi proyek tersebut mengakibatkan lahan seluas 1,5 hektare sawah belum bisa ditanami karena tidak ada pasokan air masuk, maka sangat merugikan bagi para petani terdampak.
" Kami mengadukan karena petani-petani kami dirugikan oleh pengembang perumahan yang menguruk lahannya hingga saluran tersier tertutup sehingga ada sekitar 1,5 hektare sawah tidak bisa ditanami karena tidak ada air, "ujarnya.
Lebih jauh, Hari Triyanto mengungkapkan, bahwa saluran tersier merupakan aset negara yang tidak boleh dipindah atau dialihfungsikan peruntukannya.
" Ada beberapa petani yang sampai jual bibit padinya karena tidak bisa menanam, padahal lahannya sewa akhirnya mereka mengalami rugi satu musim tanam. Sebagian bahkan ada yang mau menyedot air menggunakan pompa dari saluran sekunder tapi akhirnya mereka sadar kalau hal itu tidak diperbolehkan, "pungkasnya. (Bro)