masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, Proyek senilai 1.2 Milyar yang dilelang di LPSE Empat Lawang yang dimenangkan oleh CV. Kemilau Berlian dengan nilai Kontrak Pekerjaan sebesar 1.181 Milyar jelas kekurangan volume pekerjaan 153,5 Meter serta tidak adanya pemasangan Pondasi Batu Kali.
Temuan hasil pekerjaan proyek Peningkatan Irigasi D.1 Renah Ubar, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, LSM Gema Silampari menemukan berapa titik pekerjaan yang kekurangan volume tidak adanya pasangan Pondasi Batu Kali di kedalaman 30 cm dan Lebar pondasi batu kali 50 cm sepanjang kurang lebih 1030 meter. Jika dilihat dari gambar kontruksi yang digambar oleh pihak consultants PT. Hazen Amersa Vita jelas lebar keseluruhan pondasi batu kali 200 cm dengan lebar tapak pondasi 100 cm dan sisi kanan dan kiri pondasi 50 cm dan kedalaman galian pondasi hingga sampai ke batas tanah setinggi 2 meter.
Fakta dilapangan yang terjadi hasil dari pekerjaan peningkatan irigasi tersebut diduga kekurangan volume kurang lebih 154,5 meter kubik, dengan ketinggian dinding sesuai gambar kontruksi 130 cm, ucap LSM Gema Silampari yang melihat langsung kondisi fakta pekerjaan dari awal pekerjaan dilaksanakan oleh pihak kontraktor, ternyata ketinggian dinding irigasi hanya 1 meter dari permukaan galian tanah jadi kekurangan volume 30 cm.
Menyikapi hal tersebut pihak LSM Gema Silampari, menanyakan langsung ke PPTK dan Kadis PU yang tidak ada respon baik dan tanggapan atas laporan dan masukan yang disampaikan ke pihak terkait. Menyikapi hal tersebut LSM melayangkan surat ke APH Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan temuan hasil pekerjaan proyek Peningkatan Irigasi tersebut.
Namun sangat disayangkan sampai saat ini laporan yang telah disampaikan ke pihak Kajari dan Polres Empat Lawang belum ada tindakan persuasif oleh pihak Aparat Penegak Hukum diwilayah Empat Lawang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Gema Silampari Syahrul melanjutkan laporan terkait dugaan adanya indikasi korupsi di pekerjaan peningkatan irigasi D.1, akan melanjutkan kembali laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, ditembuskan ke Kejagung RI ini disebabkan karena dinilai lamban dalam penanganan dan penindakan oleh APH setempat.
Lanjut ketua LSM Gema Silampari menyampaikan ke awak media ini pada hari ini 10 Februari 2025, ini sudah masuk 15 hari kerja laporan yang disampaikan ke pihak aparat penegak hukum wilayah Kabupaten Empat Lawang. Namun sampai saat ini hanya dilakukan proses ditelaah dan kite cek dulu, itu yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui via WhatsApp tertanggal hari ini 10 Februari 2025.
Ditambahkan Ketua LSM Gema Silampari, menyikapi tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang ya, kita tetap bersabar menunggu sampai batas waktu kalau ternyata batas waktunya belum juga ada kepastian hukum. Ya kami akan segera membuat laporan resmi kembali akan disampaikan langsung ke Kejati Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung RI, dengan harapan permasalahan peningkatan irigasi ini mendapatkan respon positif langsung adanya penindakan oleh aparat penegak hukum. Karena yang dirugikan bukan hanya negara akan tetapi masyarakat yang menerima manfaat dari pekerjaan Irigasi tersebut, tegas Syahrul. (A-1).