masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Pengadilan Negeri Cikarang (PN) Adakan eksekusi lahan di depan Perumahan Bumi Insani Permai dan Cluster Setia Mekar Residence 2. Terlihat excavator membongkar bangunan rumah tanpa menghiraukan tangis sang pemilik, pemilik berteriak-teriak untuk menghentikan pembongkaran, karna mereka punya surat kepemilikan (Sertifikat) SHM dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Eksekusi pertama di depan Perumahan Bumi Insani Permai terdapat beberapa bangunan rumah dan Bengkel serta Indomaret milik Asmawati (65) tahun yang sudah tua. Ia menangis histeris saat eksekusi pengosongan lahan, dia memohon kepada Petugas PN agar tidak membongkar Rumahnya di Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1).
Asmawati merupakan salah satu dari ratusan warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) kecewa dengan eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Asmawati mengaku terkejut karena tanah miliknya ternyata berstatus sengketa. Padahal, ia telah menempati tanah dan rumah tersebut sejak 1980 dan memiliki sertifikat. Selain itu, ia juga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2024.
“ Saya hidup dari nol di rumah ini. Sudah 30 tahun lebih bahkan PBB tahun 2024 sudah bayar semua. Dokumen lengkap bukan sembarangan,” ucap Asmawati kepada awak media disaat eksekusi berlangsung.
Lebih lanjut, Asmawati yang merupakan pensiunan bidan di Puskesmas Aren Jaya ini mengungkapkan, Ia membeli tanah secara legal yang dibuktikannya dengan kepemilikan SHM.
Eksekusi ini menjadi pukulan berat baginya setelah suaminya yang telah almarhum berjuang keras untuk membeli tanah seluas 220 meter tersebut. Berkali-kali ia menangis histeris dan harus ditenangkan oleh petugas polisi wanita (polwan)
Tidak pernah dipanggil ke Pengadilan Negeri maupun Desa. Saya ke BPN tidak diblokir. Saya tidak dipanggil tau-tau eksekusi, punya surat lengkap,” tambahnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Cikarang hanya melaksanakan eksekusi pengosongan atas delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Proses hukumnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan,” tutup Isnanda.(Mariam)