• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2


     

    Iklan Atas 1



    Launching Mie Gacoan Disoal, Dishub Situbondo Sebut Izin Andalalin Mie Gacoan Tidak Ada

    trilokanews
    Jumat, Januari 31, 2025, 07.35 WIB Last Updated 2025-01-31T00:45:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Caption foto - Kepala Dishub Situbondo, Rikhwan, dikonfirmasi terkait Mie Gacoan belum melengkapi izin dampak lalu lintas sehingga bisa menimbulkan kemacetan. (Bro)

    trilokanews.com, Situbondo - Pembukaan gerai makanan kekinian di Situbondo, Mie Gacoan, sukses menarik perhatian banyak kalangan. 

    Sayangnya, antusiasme yang tinggi ini berbanding terbalik dengan kelengkapan izin yang dimiliki oleh pihak manajemen. 

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo, Rikwan.

    “ Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)-nya saja belum selesai dibuat, ”ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/1/2025).

    Ketiadaan izin andalalin, kata Rikwan, bisa berimbas pada kemacetan lalu lintas yang signifikan di kawasan tersebut. 

    Bahkan disebut warga sekitar bahwa pihak manajemen juga abaikan lahan penggunaan parkir dengan memakai area trotoar. Namun, Rikwan menegaskan bahwa praktik tersebut dinilai tidak sah karena belum tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

    “ Sebelumnya Dishub sudah bersama pemilik Mie Gacoan sudah membuat kesepakatan bersama yang ditandatangani terkait rekomendasi tentang Andalalin. Jadi yang pasti kami memberikan surat teguran tertulis yang pertama, "tegasnya.

    Lebih lanjut Rikwan menegaskan, kami berharap kerjasamanya lah, jadi kita itu sudah berusaha mempercepat proses penyelenggaraan Mie Gacoan yang berinvestasi kepada daerah dan disisi lain kita mendukung serta berharap Andalalin nya harus dipenuhi dulu.

    " Rekomendasi adalah syarat mutlak dengan usaha tersebut diwajibkan harus segera selesai. Sebab, mengantisipasi ada kecelakaan dan lain sebagainya, "pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pembukaan perdana atau grand opening Mie Gacoan Situbondo, yang sebelumnya sempat dijadwalkan pada hari Sabtu (25/1/2025), harus ditunda karena salah satu izin belum rampung.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo Rikwan Sugihartono saat dihubungi trilokanews.com mengatakan, jika mie gacoan di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, masih tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

    " Andalalin merupakan syarat utama atau penting untuk keselamatan lalu lintas. Izin  Andalalin memang wajib dipenuhi dulu, 
    minimal memberikan saran bagaimana rekayasa lalu lintasnya, "ujar Rikwan Sugihartono.

    Menurutnya, pihaknya meminta kepada para pengusaha di Kota Situbondo, sebelum mendirikan bangunan tempat usahanya, untuk memperhatikan arus lalin.

    ” Setiap membangun  usaha keterkaitan keluar masuknya kendaraan. Oleh karena itu, sebelum tempat usahanya dibangun, para pengusaha untuk mengurus izin Andalin, "pinta Rikwan.

    Berdasarkan informasi Mie Gacoan yang terletak di simpang tiga Jalan Sucipto Situbondo, sudah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, izin lainnya diduga masih belum juga dilengkapi.

    Sementara itu, pihak Mie Gacoan Situbondo,  belum memberikan keterangan resmi terkait izin Andalalin, sehingga berdampak terhadap grand opening yang tertunda. (Bro)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini