• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Permohonan Akses Jalan Untuk Warga

    trilokanews
    Selasa, Januari 14, 2025, 20.00 WIB Last Updated 2025-01-14T13:06:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat pembahasan terkait permohonan akses jalan warga di Kelurahan Telaga Asih menuju kawasan Industri Gobel. Rapat ini berlangsung pada Selasa 14 Januari 2025 dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan DPRD Kabupaten Bekasi, Dinas terkait, pemerintah daerah, serta perwakilan perusahaan dari kawasan industri.

    Dalam rapat tersebut, hadir Wakil Ketua komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Jaya Marjaya, Sekretaris komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi S.E., serta beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, di antaranya Nurhayati dan Saepul Islam, S.E. Turut hadir perwakilan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, perwakilan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Kecamatan Cikarang Barat, Kelurahan Telaga Asih, serta dari PT Asia, PT ASP, PT Gobel Dharma Nusantara, dan PT Tiger Sah.

    Helmi S.E., Sekretaris komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, lagi bermohon konsul ke PJT untuk melakukan menggunakan jalan tanggul, kalau jalan tanggul itu disetujui oleh PJT, sehingga akses masyarakat yang ada di sana ada akses Jalan baru," ungkap Helmi kepada Awak media di ruangan komisi III

    Lebih lanjut, Helmi menjelaskan, jadi nanti disetujui, modelnya seperti kaya di Tambelang atau pun di Kota Bekasi, Kota Bekasi itu kan di under pass jalan tanggul,nah itu disetujui oleh PJT, nah itu mesti bersurat, bersurat nya Kementrian melakukan pemanfaatan jalan tanggul, nanti seperti apa, tahapan pembahasan kedua (rapat kedua)," ujarnya 

    Saat Awak media mempertanyakan pihak dari Kawasan Gobel menolak untuk membuka akses, kemudian Helmi S.E., Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi menjawab, ia alasan mereka dia punya hak menolak, karena memang dia sebagai kawasan Industri tunggal tidak ada perumahan dan kalau memang kawasan tunggal itu dia bisa menolak untuk suatu kawasan eksklusif, kecuali dia ada kawasan plus pemukiman seperti Jababeka  dan Deltamas dia tidak boleh melakukan penolakan," tuturnya 

    " Kawasan Gobel atau kawasan khusus Industri tanpa ada pemukiman, nah dia menyampaikan bahwa ada penolakan dan bahwa dia merasa kawasan ekslusif itu suatu hal yang wajar," tutupnya (Catur Sujatmiko)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini