• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kadishub Situbondo : Ijin Andalalin Masih Proses, Mie Gacoan Boleh Tetap Buka Sesuai Rekomendasi

    trilokanews
    Jumat, Januari 31, 2025, 16.41 WIB Last Updated 2025-01-31T09:42:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Caption foto - Rikwan Sugihartono, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Situbondo saat dikonfirmasi trilokanews.com di Kantornya, Jumat (31/01/2025). (Bro)


    trilokanews.com, Situbondo - Setelah menuai kontroversi, kedai Me Gacoan akhirnya bisa buka di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sejak hari Kamis (30/01/2025). Namun pembukaan Me Gacoan sempat tertunda dikarenakan masalah ijin Andalalin atau analisis dampak lalu lintas yang belum selesai.

    Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Situbondo, Rikwan Sugihartono saat dikonfirmasi trilokanews.com di Kantornya, Jumat (31/01/2025), mengatakan memang benar ijin Andalalin kedai Me Gacoan sudah dalam proses.

    " Benar saat ini Me Gacoan masih dalam proses ijinnya, namun demikian Me Gacoan tetap bisa launching dan buka karena ijin yang lainnya sudah ada memulai OSS, ijin Andalalin hanya sebagai syarat pendukung, "ujar Rikwan.

    Selain itu, Rikwan juga menjelaskan jika secara umum Pemerintah Kabupaten Situbondo mendukung penuh investor bisa menanamkan modalnya di Kabupaten Situbondo dengan membuka usahanya, hal tersebut menurutnya dapat meningkatkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kabupaten Situbondo.

    " Jangan sampai hanya masalah ijin Andalalin masih dalam proses menghambat investor untuk memulai usahanya, kita buat Situbondo ramah dan aman bagi investor, "jelasnya.

    Kemudian, Rikwan mengungkapkan bahwa tidak akan mengirimkan juru parkir ke kedai Me Gacoan, karena dia mengaku sudah memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak Me Gacoan.

    " Kami minta kedai Me Gacoan menyediakan lahan parkir khusus, untuk saat ini analisa saya belum cukup,  namun untuk roda empat kemungkinan hanya cukup untuk 4 atau 5 mobil saja. Kami juga sudah meminta pihak Me Gacoan untuk mencari solusi bagaimana caranya tidak ada kendaraan yang parkir di trotoar atau buah jalan, "ungkap Kadishub.

    Awalnya Dishub mendesak kedai Me Gacoan untuk mengurus ijin Andalalin, kata Rikwan agar pihaknya dapat menganalisa dampak lalu lintas, mengingat posisi lokasi Me Gacoan merupakan jalur padat dengan dengan rata-rata mencapai 100 kendaraan per jamnya.

    " Jika dilihat dari Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHRT) lokasi Me Gacoan berada di lokasi dengan tingkat resiko lalu lintas sedang, rata-rata kendaraan yang lewat sebanyak 100 kendaraan per jamnya. Itu sebabnya wajib Andalalin, "kata Rikwan.

    Untuk pemasukan ke pendapatan asli daerah (PAD), lanjut Rikwan, jika mie gacoan punya area parkir sendiri maka masuk ke pajak parkir itu bukan tanggungjawab dishub, namun jika diluar area Me Gacoan maka akan kena retribusi parkir.

    " Namun saya berharap Me Gacoan punya lahan sendiri sehingga langsung masuk pajak, yakni pajak parkir bukan retribusi, "pungkasnya. (Bro)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini