masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) menjadi mekanisme penting untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan Desa ketika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa. Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Aturan terkait pemilihan PAW secara spesifik dijelaskan dalam Bab IV Pasal 47A Permendagri tersebut. 23/01/2024
PAW Kepala Desa adalah proses pemilihan yang dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir. Kekosongan ini dapat terjadi karena beberapa hal, seperti Kepala Desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan tertentu dan lain-lainnya
Menurut Pasal 47A Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, pemilihan PAW dilakukan melalui mekanisme musyawarah Desa (musdes). Dalam musyawarah tersebut, perwakilan masyarakat Desa, yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, perwakilan dusun, dan unsur lain yang relevan, memilih calon Kepala Desa PAW.
Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia pemilihan untuk menyelenggarakan proses PAW.
Penjaringan dan penyaringan calon Kepala Desa PAW sesuai kriteria yang telah ditentukan. Pemilihan dilakukan dalam forum musyawarah dengan melibatkan perwakilan masyarakat. Setelah terpilih, calon Kepala Desa PAW ditetapkan dan dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Selama proses PAW berlangsung, kekosongan jabatan Kepala Desa diisi oleh Pejabat (PJ) Kepala Desa yang ditunjuk oleh Bupati melalui rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Rahmat Atong, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi, saat diwawancarai oleh awak media melalui aplikasi WhatsApp messenger mengatakan, bahwasanya kita DPMD Sesuai arahan Kemendagri bahwa pelaksanaan PAW dilaksanakan setelah berakhirnya Pilkada serentak 2024,,, Artinya setelah Bupati & Wabup terpilih dilantik kan lakukan PAW," ujarnya.(Mariam)