masukkan script iklan disini
![]() |
Caption foto - Komisi II DPRD Situbondo saat melakukan monitoring ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Minggu (26/01/2025) dini hari. (Bro) |
trilokanews.com - Situbondo - Berdasarkan pengaduan dari masyarakat bahwa terendus ada oknum pegawai RPH di Kabupaten Situbondo diduga kuat telah melakukan pungutan liar di UPT Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kabupaten Situbondo. Sehingga Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo langsung melakukan monitoring ke lokasi tersebut, Minggu (26/01/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Suprapto, saat ditemui sejumlah wartawan mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan atau laporan masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai yang berkerja di UPT RPH Situbondo, dengan besaran Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribuan per ekor sapi yang hendak di potong atau disembelih.
" Kalau sesuai ketentuan per ekor hanya dikenakan biaya Rp 35 ribu per ekor sapi yang harus di setor untuk PAD, nah dugaan pungli terjadi ketika ada sapi yang tidak layak potong seperti sakit atau semacamnya, agar bisa dipotong maka pemilik harus membayar uang tambahan sebesar antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribuan. Hal tersebut dilakukan agar sapinya bisa dipotong, "ujar Suprapto.
Menurut anggota DPRD asal Panarukan ini, kami bersama rekan-rekan Komisi II DPRD mendatangi lokasi tersebut, intinya DPRD itu datang ke RPH yang berlokasi di Desa Sumberkolak, sebagai tindak lanjut dari tupoksi yakni fungsi pengawasannya. Sebab, berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat.
" Jadi fungsi pengawasan inilah yang dilakukan oleh DPRD Komisi II untuk melakukan monitoring kepada lokasi UPT RPH di Kecamatan Panarukan itu, "ujarnya.
Kemudian, hasil dari monitoring tersebut dijelaskan Suprapto, bahwa juga ditemukan adanya ketidaksesuaian data hewan yang masuk dan jumlah uang retribusi yang masuk.
" Tadi pagi kita ambil contoh ada 8 ekor sapi yang disembelih dan langsung kami tanyakan ke dagang juga tukang jagal, ditemukan bahwa rata-rata penyembelihan 6-10 ekor sapi, tapi di catatan atau resi pembayarannya hanya tertulis 3 ekor yang masuk, "tegasnya.
Lebih lanjut, diungkapkan Suprapto, saat kami melakukan monitoring, sangat disayangkan kepala UPT RPH tersebut tidak ditempat sehingga tidak ada yang bisa menjawabnya, akhirnya monitoring yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Situbondo akan melakukan pemanggilan para pihak-pihak.
" Ketidaksesuaian jumlah hewan yang disembelih dan resi pembayaran ini jelas berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Situbondo. Tidak hanya itu bahkan berkas mulai tahun 2023 hingga 2025 tidak ada sama sekali di kantor RPH yang bisa dilihat, "ungkapnya.
Maka langkah kedepan, kata Suprapto, Komisi II DPRD Situbondo akan mengundang kepala Disnakkan, kepala RPH dan pihak-pihak terkait untuk hadir mengklarifikasi ke DPRD Situbondo terkait pungutan tersebut.
" Secepatnya kami akan panggil semuanya, Dinas peternakan, kepala RPH dan juga perwakilan jagal. Karena carut marutnya administrasi di RPH ini yang tidak dibenarkan, "tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Situbondo, Achmad Djunaidi dikonfirmasi melalui Kabid Keswan, Sulistiyani Villa Lista memberikan keterangan bahwa bidangnya tidak mengurusi keuangan RPH apapun dan langsung ditangani oleh sekretariat serta tidak tahu menahu adanya pungutan liar tersebut.
" Bidang saya tidak mengurusi keuangan RPH. Langsung di handle sekretariat, "tulisnya, saat dihubungi melalui WhatsAppnya.
Terpisah, Kepala UPT RPH Situbondo, Setia Budhi belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini dipublish. (Bro)