• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    DPRD Situbondo Gelar Rapat Paripurna Penyusunan Produk Hukum dan Raperda

    trilokanews
    Rabu, Januari 08, 2025, 23.06 WIB Last Updated 2025-01-08T16:09:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Caption foto : Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Situbondo.
    trilokanews.com - Situbondo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo menggelar rapat paripurna bersama eksekutif yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Situbondo.

    Dalam paripurna tersebut, ada beberapa agenda yang dilakukan pembahasan. Diantaranya, seperti penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Admindukcapil) serta penyusunan produk hukum daerah. Kemudian, rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Situbondo serta penyampaian laporan panitia khusus pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo terpilih Tahun 2024.

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Mahbub Junaidi, SH.HI mengatakan, bahwa penyelenggaraan Admindukcapil warga Situbondo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya retribusi, layanan kependudukan secara gratis tanpa dipungut biaya ketika membuat Admindukcapil di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Situbondo. Ketentuan tersebut, nantinya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, yang baru disahkan dalam rapat paripurna, kemarin (6/1/2025).

    KETUA DPRD KABUPATEN SITUBONDO, MAHBUB JUNAIDI, SH.HI


    Menurutnya, Perda ini tertuang dalam peraturan daerah yang diberlakukan secara gratis sesuai dengan instruksi pemerintah pusat untuk menghilangkan pungutan biaya yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

    " Dengan disetujuinya Perda ini, maka seluruh layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Situbondo, mulai dari penerbitan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran, Akta Kematian dan lainnya akan diberikan secara gratis tanpa biaya apapun, "tegasnya.

    Lebih lanjut dijelaskan Mahbub, bahwa pembuatan Admindukcapil sudah diberlakukan secara gratis, seiring instruksi pemerintah pusat untuk menghilangkan pungutan biaya. Sehingga, warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya sepeserpun untuk kepentingan tersebut.

    “ Salah satu poin dari Perda Penyelenggaraan Admindukcapil ini adalah meniadakan biaya retribusi. Jadi, tidak ada lagi syarat untuk membayar kepada pegawai atau petugas pada Disdukcapil, ”ujarnya.

    Disampaikan Mahbub, bahwa jika ada petugas yang meminta biaya, segera laporkan. Itu karena, petugas itu bisa dikenai sanksi pidana dan denda.

    “ Diaturan tersebut sudah jelas disebutkan, bahwa apabila diketahui ada permintaan biaya, maka yang bersangkutan dikenai sanksi denda sebesar Rp 50 juta. Termasuk, hukuman penjara selama tiga bulan, ”tambahnya.

    Mahbub juga menjelaskan, bahwa larangan tersebut sudah lama direncanakan. Namun, belum bisa diterapkan karena belum ada Perda yang mendukung.

    Dalam acara paripurna tersebut, DPRD Situbondo juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyusunan Produk Hukum Daerah menjadi Perda definitif.

    Kemudian, dilanjutkan dengan pembahasan tentang tata tertib DPRD serta penyampaian laporan panitia khusus pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 yang digelar secara tertutup.

    Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Situbondo, Nyai.Hj. Khoirani, S.Pd.,M.H merespon hal itu mengaku sangat menyambut baik dengan adanya Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Dirinya menilai, bahwa kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

    “ Sebelum disahkan menjadi Perda definitif, tentu sudah melalui tahapan pembahasan yang cukup lama. Harapannya, Perda ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat Situbondo, ”jelasnya.

    Wabup Khoirani juga menambahkan, bahwa Raperda tersebut telah dilakukan pembahasan pada pembicaraan tingkat pertama oleh panitia khusus dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Situbondo bersama tim yang ditunjuk oleh bupati dengan keputusan menyetujui dilanjutkan ke pembahasan pembicaraan tingkat II.

    Mengingat pentingnya peraturan tersebut dan telah selesainya seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan, paparnya, maka atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tentunya mengucapkan terima kasih. Serta, tentunya memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta tim Bapemperda yang telah memberikan kontribusi besar bagi kepentingan masyarakat.

    “ Mudah-mudahan kebersamaan yang sudah terjalin dengan baik ini bisa terus dipertahankan, ”pungkasnya. (Sony)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini