masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Jakarta - Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Selasa (21/1/2025).
Pasalnya, Penahanan itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Diketahui, Karna Suswandi dan Eko Prionggo keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17:49 wib (sore) dengan mengenakan baju tahanan warna orange dan tangan diborgol.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, bahwa Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala DPUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati saat ini dilakukan penahanan.
" Kepada saudara KS maupun saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari, "kata Tessa Mahardika saat dikonfirmasi oleh pemimpin redaksi trilokanews.com melalui WhatsApp nya.
Lebih lanjut, Tessa Mahardika menjelaskan bahwa, KS dan EPJ akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Jakarta Timur.
" Tersangka KS dan EPJ saat ini ada di Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, "jelasnya.
Menurutnya, setelah dilakukan penahanan, penyidik akan melakukan tracking asset milik Karna Suswandi dan juga Eko Prionggo Jati.
" Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat-alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka Karna Suswandi (KS) dan tersangka EPJ (Eko Prionggo Jati), "terangnya.
Keterangan yang diperoleh, Karna dan Eko diduga melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)