masukkan script iklan disini
Caption foto - Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi. |
trilokanews.com - Situbondo - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo memberikan respons mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan melakukan pengunduran pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024, dari bulan Februari ke Maret 2025.
Terkait dengan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Situbondo, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi, menyatakan siap untuk melaksanakan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
“ Sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 80 tahun 2024 pasal 22a ayat 2 disebutkan, bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan Pilkada serentak 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025, ”kata Mahbub, Minggu (05/01/2025).
Lebih lanjut, Ketua DPRD itu mengatakan, dalam Perpres tersebut ada tiga ketentuan yang ditaati. Diantaranya, pertama ada sengketa di MK, kedua ada pemilihan ulang bagi daerah yang mensyaratkan harus 50 persen plus 1 dan ketiga keadaan kahar atau force mayor dan ketiga Pilkada di Situbondo berlangsung aman dan lancar serta tidak ada sengketa, ”terang Mahbub.
Mahbub menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari Pemprov Jatim pada 16 Desember 2024 lalu. Isi surat tersebut tentang tahapan dan persyaratan administrasi pelatikan harus dipenuhi, termasuk mekanisme rapat Paripurna juga harus dilakukan DPRD.
“ Pelaksanaan Paripurna itu dalam rangka pengumuman masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya, juga pengumuman calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024, ”kata Mahbub.
Kemudian, sambung Mahbub, dari paripurna itu, nanti keluar berita acaranya dan di kirim kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan SK pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih dan juga SK pemberhentian bupati dan wakil bupati di periode sebelumnya.
“ DPRD Situbondo telah mengagendakan rapat paripurna pada 30 Januari 2025. Namun masih menunggu surat penetapan dari KPU setempat, ”kata Mahbub.
Sampai saat ini, lanjut Mahbub, belum ada kepastian dari pihak KPU Situbondo, untuk mengirimkan surat penetapan atau tahapan pengumuman pemenang Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada serentak 2024 lalu. Sebab, surat penetapan itu sebagai dasar kami menyelenggarakan Paripurna.
“ Kami masih menunggu surat penetapan dari KPU Situbondo, "pungkasnya. (Bro).