masukkan script iklan disini
![]() |
Caption foto : H. Rahmat Atong, S.STP, MM Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi |
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Proses Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017. Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) menjadi mekanisme penting untuk menjaga keberlangsungan Pemerintahan Desa ketika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa. Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Aturan terkait pemilihan PAW secara spesifik dijelaskan dalam Bab IV Pasal 47A Permendagri tersebut. Sabtu 25/01/2024.
PAW Kepala Desa adalah proses pemilihan yang dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir. Kekosongan ini dapat terjadi karena beberapa hal, seperti Kepala Desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan tertentu dan lain-lainnya.
Menurut Pasal 47A Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, pemilihan PAW dilakukan melalui mekanisme musyawarah Desa (musdes). Dalam musyawarah tersebut, perwakilan masyarakat Desa, yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, perwakilan dusun, dan unsur lain yang relevan, memilih calon Kepala Desa PAW. Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia pemilihan untuk menyelenggarakan proses PAW.
Saat di konfirmasi melaui WhatsApp messenger Kadis DPMD Rahmat Atong terkait apa bedanya
PJ dan PAW Kadis menjawab " Penjabat (PJ) Kepala Desa memiliki kewenangan yang sama seperti Kepala Desa definitif. PJ Kepala Desa diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak, dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu," ungkapnya
" PJ Kepala Desa memiliki tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama seperti Kepala Desa definitif, seperti memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, dan lain-lain. Sedangkan perbedaan antara PJ Kepala Desa dengan Kepala Desa hasil Pilkades PAW adalah bahwa PJ Kepala Desa diangkat oleh pejabat yang berwenang, sedangkan Kepala Desa hasil Pilkades PAW dipilih langsung oleh masyarakat Desa melalui proses demokratis. Selain itu, PJ Kepala Desa memiliki masa jabatan yang lebih singkat, sedangkan Kepala Desa hasil Pilkades PAW memiliki masa jabatan menyelesaikan sisa waktu masa bhakti yang ada," ujarnya (Mariam)