• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    R Yana Suyatna : Launching Pertama Kali se-Indonesia Dengan Anggaran APBD.

    trilokanews
    Minggu, Desember 01, 2024, 20.07 WIB Last Updated 2024-12-01T13:08:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perhubungan resmi meluncurkan layanan Bus Trans Wibawa Mukti (Biskita BTS) "Buy The Service" di Museum Gedung Juang 45, Kabupaten Bekasi. Minggu 01/12/24.

    Launching Bus Trans Wibawa Mukti  dihadiri oleh Pj Bupati Bekasi Drs. H. Dedy Supriyadi MM, Plt. Direktur Angkutan BPTJ Kementerian Perhubungan, Solihin Purwantara, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron dan Kepala Dinas Perhubungan, R. Yana Suyatna berserta jajarannya 

    Pj Bupati Drs. H. Dedy Supriyadi MM menyampaikan, layanan Bus Trans Wibawa Mukti dengan skema Buy The Service (BTS) ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan transportasi umum perkotaan yang aman, nyaman, terjangkau dan berkelanjutan. 

    Kehadiran Bus Trans Wibawa Mukti diharapkan menjadi solusi transportasi masal yang efisien, dan ramah lingkungan sekaligus mampu mengurangi tingkat kemacetan di wilayah Kabupaten Bekasi. 

    "Kami menyadari pentingnya transportasi yang terintegrasi untuk mendukung mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," katanya. 

    Selain itu Pj Bupati menyampaikan, Bus Trans Wibawa Mukti diharapkan tidak hanya menjadi solusi mobilitas, tapi juga menjadi simbol kemajuan infrastruktur transportasi di wilayah Kabupaten Bekasi," ujarnya 

    Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna, mengatakan, pada hari ini, di tempat ini, tempat perjuangan kita yaitu di Gedung Juang 45 Kabupaten Bekasi, Insyaallah akan dilaksanakan atau diresmikan launching pertama untuk Trans Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi," ungkap Yana 

    " Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas, Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP 35 tahun 2023 memungkinkan sekali kita diatas 10% untuk hasil penerimaan pajak kendaraan. Bisa Utilitas infrastruktur pelayanan angkutan umum, kemudian Peraturan Mentri Perhubungan (PM) Nomor 09 tahun 2020 tentang  subsidi pelayanan umum, kemudian Peraturan Mentri Perhubungan (PM) Nomor 23 tahun 2015 tentang  Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan kemudian keputusan Bupati Bekasi tentang pelayanan angkutan Trans Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi.

    " Kami dari panitia mengapresiasi dan Terimakasih banyak kepada PJ Bupati Drs. H. Dedy Supriyadi MM yang berani menganggarkan dengan Pak Dewan (Ade Sukron SH.I.M.si ketua DPRD Kabupaten Bekasi) untuk kegiatan men Launching pertama kali se-Indonesia dengan anggaran APBD.

    " Dan ini diapresiasi oleh  Kementrian Perhubungan. Karena selama ini dari 14 Kabupaten Kota disubsidi dari Pemerintah Pusat, tapi hari ini terimakasih banyak, justru suatu kebanggaan bagi kami jajaran Dinas Perhubungan, luar biasa tantangannya dan luar biasa penghormatannya, suatu kebanggaan dan kebahagiaan kami semua atas inisiasi Drs. H. Dedy Supriyadi MM, jadi saya sampaikan kepada teman-teman semua bahwa desain yang ada disini (Trans Wibawa Mukti) adalah kiprah dari beliau," ujar Yana

    Lebih lanjut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna mengatakan, jumlah armada bus Trans Wibawa Mukti yang akan beroperasi di koridor pertama sebanyak 15 unit yang terdiri dari 14 unit siap operasi dan satu unit cadangan. 

    "Kapasitas penumpangnya 40 orang, dan waktu operasi dari pukul 05.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB, dengan tarif nol rupiah selama masa uji coba," katanya.

    Yana menambahkan, layanan Bus Trans Wibawa Mukti terdiri dari 7 koridor. Untuk tahap awal akan dioperasikan koridor satu dengan rute Stasiun Cikarang, Pasar Cibitung, Pasar Tambun, Bulak Kapal sampai Stasiun LRT Jatimulya. 

    "Rute yang ditempuh Bus Trans Wibawa Mukti sepanjang 40 kilometer pulang-pergi dengan jumlah halte atau pemberhentian bus sebanyak 50 titik. Jarak antar kendaraan (headway) selama 12 menit dengan waktu tempuh pulang-pergi 163 menit," terangnya (Catur Sujatmiko)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini