• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Ketum PKN Patar Sihotang, SH, MH, Resmi Melaporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta kepada Presiden Republik Indonesia

    trilokanews
    Minggu, Desember 22, 2024, 09.28 WIB Last Updated 2024-12-22T02:47:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Jakarta - Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, secara resmi melaporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purn. Prabowo Subianto. Laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran hak masyarakat atas informasi publik terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Perjalanan Dinas dan dana reses masa pandemi COVID-19 tahun 2020 dan 2021. Sabtu 21 Desember 2024.

    Dalam laporannya, Patar menyebut bahwa meskipun sudah ada putusan hukum yang mengikat, pihak DPRD DKI Jakarta tidak memberikan dokumen LPJ tersebut secara lengkap. Keputusan ini meliputi Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0003/II/KIPDKI-PS-M-A/2023 dan Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta Nomor 0003/H/KIP-DKI/PS-M-A/2023.

    Patar menjelaskan kronologi lengkap dalam laporannya:

    1. Informasi Awal Dugaan Korupsi

    PKN menerima informasi masyarakat tentang dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas dan reses DPRD Jakarta selama pandemi. Sesuai prosedur investigasi, PKN meminta dokumen terkait sebagai bukti awal.

    2. Putusan Hukum yang Tidak Dijalankan

    Meski Komisi Informasi DKI Jakarta telah memutuskan dokumen harus diserahkan, DPRD hanya memberikan 5 persen dari dokumen yang diminta. Putusan PTUN yang menguatkan keputusan itu pun tidak diindahkan.

    3. Aksi Protes Masyarakat

    PKN telah melakukan dua aksi unjuk rasa (5 Agustus 2024 dan 5 November 2024) untuk menuntut transparansi, tetapi dokumen tetap tidak diberikan. Pada aksi kedua, massa melakukan pembakaran ban bekas sebagai simbol kekecewaan.

    4. Rencana Demo Akbar

    PKN berencana menggelar aksi besar-besaran pada 15 Januari 2025 dengan melibatkan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat dari berbagai daerah.
    PKN meminta Presiden untuk:

    1. Memerintahkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta menyerahkan dokumen sesuai putusan hukum.

    2. Mencegah potensi eskalasi konflik di lapangan akibat kekecewaan masyarakat.

    3. Menggunakan kasus ini sebagai pembelajaran bagi pejabat publik agar menghormati prinsip keterbukaan informasi.

    “Upaya kami selalu sesuai hukum dan prosedur. Namun, jika sikap arogan pejabat publik terus terjadi, masyarakat akan menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung di lapangan,” tegas Patar.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan tuntutan PKN.

    Laporan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjunjung keterbukaan informasi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi.

    Sumber : Ketum PKN Patar Sihotang SH MH
    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini