Trilokanews.com ll Kabupaten Bekasi - Proyek pemasangan paving block di SDN Karangjaya 01, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi pelanggaran teknis dalam pelaksanaannya.
Proyek yang dibiayai oleh APBD-P Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp192.155.000 ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Senin 02,12,2024
Menurut investigasi LSM Suara Independen Rakyat Adil (SIRA) dan tim media, proyek yang dikelola oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi ini terindikasi menggunakan material dan metode pengerjaan yang tidak sesuai standar, dan para pekerja nyapun tidak di lengkapi APD (Alat Pelindung Diri) seperti sepatu boot, helem dan rompi, dari salah seorang pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa paving block dipasang tanpa menggunakan sirtu (pasir batu) untuk dasar yang seharusnya.
“Kami hanya menggunakan pasir dengan ketebalan 2-3 cm tanpa pemadatan awal, Pemadatan mungkin dilakukan nanti setelah pemasangan paving block selesai,” ujar Barnas, salah satu pekerja.
Husen, Divisi investigasi DPP LSM SIRA, menyampaikan keprihatinannya atas kualitas pengerjaan proyek yang dinilai tidak optimal.
“Ketidak sesuaian teknis ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan menurunkan kualitas fasilitas yang dibangun, Kami mendesak konsultan pengawas dan Dinas Cipta Karya segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi pekerjaan ini, Jika terbukti ada pelanggaran, pelaksana proyek harus diberi sanksi tegas,” tegas Husen.
Proyek dengan durasi kerja 45 hari ini dilaksanakan oleh PT. IMADHA KARYA melalui kontrak kerja PG.02.02/295/SPK/UPTD BANG WIL III/DCKTR/2024. Namun, luas pekerjaan yang mencapai 390 meter dinilai berisiko tidak menghasilkan fasilitas yang tahan lama jika pelaksanaan terus dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi diharapkan segera memberikan klarifikasi dan memastikan pelaksanaan proyek sesuai perencanaan. Langkah pengawasan yang lebih intensif diperlukan untuk menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar manfaat proyek ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai fasilitas yang dibangun dengan anggaran daerah menjadi beban pemeliharaan di kemudian hari,”pungkas Husen. ( Napin )