masukkan script iklan disini
trilokanews.com,Simanindo -LSM APTI angkat bicara soal tertutupnya informasi Kepala SMA Negeri 1 Simanindo saat awak media berkeinginan untuk menemuinya untuk konfirmasi berkaitan dengan tugas jurnalis, Jum'at (06/12/2024).
Ketua LSM APTI, Sinaga yang merupakan pimpinan APTI Sumut, sangat menyayangkan sikap kepala sekolah yang tidak mau menerima kedatangan awak wartawan sementara para jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers No.40 tahun 1999.
"Seharusnya kepala sekolah menunjukkan sikap kooperatif untuk tidak melarang dengan memberikan nomor handphonenya melalui security karena untuk komunikasi langsung tak bisa, setidaknya di jaman digital seperti sekarang ini komunikasi untuk konfirmasi bisa melalui handphone, " terangnya.
Sinaga menduga ada hal yang ditutupi dan menimbulkan tanda tanya besar, ada apa kepala sekolah bersikap seperti demikian serta terkesan tertutup.
Padahal sekolah merupakan tempat pendidikan yang seharusnya mendidik dan mengedukasi serta memberikan informasi yang positif harusnya ditunjukkan juga Kepala sekolah dengan baik.
Hal ini berbanding terbalik yang tidak mau di konfirmasi oleh awak media dan terkesan tertutup, pada hari
Dilihat dari kehadiran awak media dan LSM APTI dilokasi sekolah,kata Sinaga.
"Ketika security ditanya perihal No Hp kepala sekolah agar dapat dihubungi via telpon, security tidak dapat memberikan kepada siapapun tanpa seijin,"ujarnya.
Mengingat era zaman digital sekarang kemajuan tekhnologi untuk mempercepat dan memudahkan dalam komunikasi menggunakan handphone., awak media tidak dapat mengkonfirmasi atas dugaan kepala sekolah tersebut menutupi dalam pengelolaan dana sekolah terkhususnya dana BOS.
Melihat jejak sebelumnya sikap yang seperti ini sudah terbiasa dilakukan oleh kepala sekolah Bilpon simbolon, semenjak menjadi kepala sekolah di SMA 1 Pangururan, hingga di mutasi ke SMA negeri 1 Simanindo.
"Berulangkali kepala sekolah ini membuat perilaku yang tidak seharusnya dilakukan seorang pemimpin, " jelasnya.
Di satu sisi kepala sekolah memberi perintah kepada security untuk melarang masuk berkunjung, hal ini jelas bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 serta UU KIP No 14 tahun 2008 (keterbukaan informasi publik).
Melihat sumber yang didapat untuk dikonfirmasi dengan jumlah siswa 729, dalam kategori Permendikbud No 75 Tahun 2020 dengan praduga melanggar aturan dengan adanya pemungutan uang sekolah setiap kelas X sebesar Rp. 55000,-.
Kelas XI Rp 55.000,- dan kelas XII sebesar Rp 50.000,ditambah LKS 15.000,-
"Ini sangat memperihatinkan di zaman pemerintahan presiden RI pak Prabowo dengan sangat jelas harus mensejahterakan bukan memberatkan wali murid," ungkapnya.
Tambahnya, perilaku seperti itu tidak sepantasnya dipelihara oleh seorang pemimpin, perlu disikapi oleh Dinas Pendidikan propinsi agar diberikan sanksi tindakan disiplin.
"Karena perilaku dan tindakan seorang kepala sekolah haruslah mencerminkan selayak nya pemimpin sesuai visi dan misi sekolah, " pungkas Sinaga.(Maruli)