masukkan script iklan disini
Caption foto - Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan (kiri) saat menyerahkan surat tanda remisi khusus natal kepada WBP Nasrani |
trilokanews.com - Situbondo - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan kado Natal yang indah yaitu Remisi Khusus Natal terhadap Enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Nasrani Rutan Kelas IIB Situbondo, Rabu (25/12/2024).
Kegiatan penyerahan Remisi khusus natal ini di pusatkan di Lembaga Pemasyarakatan perempuan Kelas IIA Bandung jawa barat. Namun untuk enam WBP Rutan Situbondo mengikuti seremonial secara virtual melakui aplikasi zoom meeting yang dilaksanakan di ruang media center Rutan Kelas IIB Situbondo dengan pengawalan Kasubsie pelayanan tahanan dan kepala kesatuan Pengamanan Rutan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik indonesia, Agus Andiyanto dalam kegiatan penyerahan remisi khusus natal tersebut menyampaikan bahwa Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya.
"Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat," ujar Agus Andiyanto.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB (Karutan) Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan ucapkan selamat atas Remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi Warga binaan Permasyarakatan Rutan Situbondo.
"Bagi seluruh narapidana yang akan mendapat remisi harus mampu menunjuk sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di massa yang akan datang. Jadilah insan dan pribadi yang lebih baik, taat hukum, serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat,” ujar Rudi Kristiawan, Rabu (25/12/2024).
Lebih lanjut, Karutan Situbondo mengatakan, bahwa di Rutan Situbondo ada tujuh narapidana beragama Nasrani, enam diantaranya memenuhi syarat untuk menerima remisi. Sementara satu orang lainnya tidak diusulkan karena sedang menjalani hukuman subsider.
Remisi yang diberikan kepada 6 WBP beragama Nasrani, kata Rudi, bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan tergantung pada kriteria yang berlaku.
"Remisi yang kita berikan bervariasi 15 hari hingga 1 bulan pengurangan masa hukuman," pungkas Rudi.
Sementara itu, Noven, salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas segala binaan yang diberikan petugas Rutan Situbondo, sehingga kami bersama teman-teman Nasrani mendapat remisi natal.
"Remisi ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi kami. Kami merasa diperhatikan dan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri," kata Noven. (Bro)