• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Apakah Dibenarkan SPK Penggarap Tanah TKD Desa Sukadanau Dobel, ini Jawaban Kadis DPMD

    trilokanews
    Minggu, Desember 29, 2024, 19.17 WIB Last Updated 2024-12-29T12:17:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Desa Sukadanau Terletak di Kabupaten Bekasi Kecamatan Cikarang Barat Mempunyai Lahan Tanah Khas Desa (TKD) seluas 8 Hektar yang Terletak di Pebayuran Kabupaten Bekasi dan pada saat ini tanah TKD tersebut jadi rebutan oleh penggarap dengan masing-masing mempunyai Surat kuasa dari para kades.

    Dari keterangan Rais mengatakan kepada awak media bahwasanya saya sebagai penggarap lama  dengan surat tugas garapan dari  jaman PJ Ilham dan PJ Imam Mahdi Dempu,  jadi sudah dua tahun saya penggarap dan surat SPK dari PJ Imam Mahdi saya dapat satu tahun untuk surat tugas garap. Dan SPK tersebut belum habis masa penugasannya saya, akan tetapi datang penggarap baru degan surat tugas kerja dari PJ baru yakni Ali Sadikin," ungkap Rais 

    " Saya heran kenapa kontrak SPK belum habis masa berlakunya masih ada sisa waktu 7 bulan lagi ko ada penggarap baru dengan SPK yang baru. Saya dengan petani lama yang menggarap tanah TKD Sukadanau ini sudah bayar ke kas Desa. Emangnya kita gratis" kalau gratis silahkan garap dengan penggarap baru," ujarnya.

    Lebih lanjut, Rais mengungkapkan saya jadi di tuntut para petani dan harus balikin uangnya, saya bingung balikin pakai apa uangnya sudah masuk ke Desa, saya bingung ini masalah perut dan penghasilan para petani. Saya yang datang ke Desa pada waktu itu jaman PJ Ilham menyampaikan ada tanah TKD Desa Sukadanau, sedangkan Desa sendiri tidak tahu ada tanah TKD di sini (pebayuran) , kalau tidak saya kasih tau tidak ada yang tau ini Pemerintahan Desa Sukadanau. Saya dan petani rapihkan tanah TKD ini sampai rapih dulu gak kaya seperti ini tolong berlaku adil itu harapan saya," tuturnya

    PJ Ali Sadikin saat di konfirmasi di  kantor Desa Sukadanau terkait SPK baru yang di keluarkan untuk penggarap yang baru mengatakan, ia benar saya keluarkan Surat  Tugas kepada penggarap baru untuk garap tanah TKD di pebayuran. Saya keluarkan SPK tersebut karna saya sekarang PJ Desa Sukadanau, apakah salah saya keluarkan SPK dan saya sudah bicara kepada petani habis garapnya kapan ? Jawab petani  bulan Desember otomatis ia saya buat surat Tugas yang baru kepada penggarap yang saya pilih," ujarnya 

    Media menanyakan kepada PJ Alj  Sadikin apakah bapak memanggil penggarap yang lama (Rais) yang punya SPK dan menanyakan SPK nya berlaku dan masa habisnya ? Jawab PJ Ali ia saya tidak menanyakan ke penggarap tapi ke petani," ujarnya . Kalau uang tanah TKD masuk ke kas Desa nanti kita lihat dan kita akan balikan sisanya ke penggarap dan saya keluarkan SPK bulan Desember kepada penggarap baru mulai kerja itu di bulan Januari," ungkapnya 

    Kemudian awak media mengkonfirmasi ke Kepala Dinas DPMD Rahmat Atong melalui  WhatsApp messenger terkait SPK tanah TKD berganda, apakah di benarkan, Kadis DPMD Rahmat  Atong Membalas Si lurah ngaku nya udah beres. Rahmat Atong  sebagai Kepala Dinas DPMD menjawab dengan simpel Seakan-akan enggan untuk berkomentar panjang terkait nasib para petani yang menggarap tanah TKD Desa Sukadanau. (Mariam)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini