masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Pemerintah mewajibkan seluruh Kepala Desa untuk mengumumkan pemakaian dana Desa kepada publik. Kepala Desa pun di wajibkan mengumumkannya secara online atau pun tertulis di baliho dan dipampang di papan informasi, namun diduga banyaknya Kantor Desa di Kabupaten Bekasi yang tidak pasang pengumuman alokasi Dana Desa. Jumat 20/12/2024
Terlihat dengan jelas oleh awak media di Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Kantor Desanya tidak di pasang baleho pengumuman alokasi Dana Desanya, yang ada di papan informasinya hanya kertas pemilu yang sudah lewat masa pemilu yang belum di cabut kertasnya di papan informasi di Kantor Desa. Padahal informasi alokasi Dana Desa seharusnya di pasang serta kegiatan instruktur foto-fotonya (bukti kegiatan) harus di pasang (dipampang) agar masyarakat tahu penyerapan alokasi anggaran dana Desa dan perkembangan kemajuan Desanya.
Kemudian awak media menghubungi bendahara Desa Sukadanau untuk konfirmasi terkait baleho Informasi alokasi Dana Desa inisial D mengatakan, sudah di pasang tapi pada hancur balihonya," ucap inisial D melalui aplikasi WhatsApp messenger
Rahmat Atong Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi saat di konfirmasi oleh Pimpinan Umum media trilokanews.com melalui aplikasi WhatsApp messenger terkait beberapa Desa tidak memasang pengumuman alokasi Dana Desa mengatakan, Dana Desa memang harusnya transparant dan akuntabel, sehingga masyarakat Desa mengetahui penggunaannya," ucap Rahmat Atong. (Mariam)