masukkan script iklan disini
trilokanews.com - ACEH-BENER MERIAH - Pelapor penyimpangan pengunaan dana insentif daerah (DID) tahun 2022 di Kabupaten Bener Meriah Drs. Suwandris Zeta minta Kejaksaan naikan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurut Suwandris Zeta, ada beberapa poin yang menjadi dasar laporan nya ke Kejaksan Tinggi Aceh, seperti penyaluran dan penggunaan kegiatan yang di danai dari dana insentif daerah dan dana transfer umum (DTU) tidak mengacu pada Instruksi Presiden tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim nomor 4 tahun 2022 dan SK Menko PMK nomor 30 tahun 2022 tentang penetapan sumber dan jenis data dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
"Ini jelas tidak mengacu Inpres dan SK Menko PMK, karena ditemukan beberapa keluarga penerima manfaat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,"Jelas Drs.Suwandris Zeta, Senin (18/11/2024).
Ia juga mengatakan selain tidak mengacu pada Inpres dan SK Menko PMK, ia juga sudah melaporkan ada sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) , seperti, Kegiatan Pameran Promosi Produk Unggulan Daerah dan Dukungan Desa Agrowisata, yang di anggarkan sebesar Rp.866, 704,000,- melalui dana insentif daerah.
"Saya menduga kegiatan ini tidak dilaksanakan, dari data yang ada kegiatan itu juga dilaporkan mengunakan APBK, dengan judul kegiatan komoditi unggulan dan kriteria penerima manfaat kegiatan pameran produksi produk unggulan daerah dan dukungan desa agrowisata di kabupaten bener meriah tahun 2022," Pungkasnya.
Selain itu ia juga menyebutkan dari anggaran DID dan DTU tahun 2022 sebesar 11 milyar lebih, ada beberapa kegiatan lain nya yang juga di duga fiktif karena tidak sesuai dalam pelaksanan realisasi anggaran nya.
"Laporan saya ke kejaksaan tinggi aceh telah dilimpahkan ke kejaksaan negri bener meriah, Saya berharap kejaksaan dapat meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan, karena audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat dan telah diekspos ke Tim Penyelidikan Kejaksaan Negeri Bener Meriah,," tutupnya.(Charim)