• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Ketua DPRD Sumbar Muhidi Pimpin Rapat Paripurna Pembentukan Dan Penetapan AKD Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018.

    trilokanews
    Minggu, Oktober 13, 2024, 10.01 WIB Last Updated 2024-10-13T03:02:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Padang - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi memimpin Rapat Paripurna pembentukan dan penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),  di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sumbar. Pada hari Kamis (10/10/2024).

    Dalam sambutannya, Muhidi menyampaikan bahwa pembentukan AKD ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, untuk pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. AKD terdiri dari Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi-Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan.

    Pimpinan dan anggota AKD inilah yang nantinya akan mengoperasionalkan semua tugas, fungsi dan kewenangan DPRD,” ungkap Muhidi didampingi para wakil Ketua DPRD yaitu Evy Yandri Rajo Budiman, Iqra Chisa, dan Nanda Satria.

    Dilanjutkan Muhidin, memperhatikan ketentuan Pasal 45, Pasal 47, Pasal 51, Pasal 53 dan Pasal 55, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan kesepakatan Bersama pada Rapat Pimpinan DPRD bersama Ketua-Ketua Fraksi, maka telah disepakati komposisi keanggotaan AKD DPRD Sumbar masa jabatan Tahun 2024-2029 dan ditetapkan Pimpinan DPRD melalui surat Nomor : 162/1334/Persid-2024 tanggal 9 Oktober 2024

    Sebelumnya kita telah menyurati Fraksi-Fraksi untuk mengusulkan nama-nama Anggota Fraksinya yang akan ditempatkan pada masing-masing AKD secara proporsional. Setelah itu baru ditetapkan dalam rapat paripurna dan dengan Keputusan DPRD.

    “Sesuai dengan usulan masing-masing Fraksi, maka telah dibentuk dan ditetapkan keanggotaan Komisi-Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Bapemperda. Setelah itu dilanjutkan dengan pembentukan dan penetapan keanggotaan Badan Kehormatan, mengingat penetapan Anggota Badan Kehormatan melalui mekanisme pemilihan,” terang Muhidi.

    Dari hasil pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi-komisi serta Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda, disepakati.

    Komisi I. Bidang Pemerintahan, Sawal (Ketua), Wakil Ketua H. Abdul Rahman, Sekretaris Bagas Panyusunan Nasution.

    Komisi II. Bidang Ekonomi, Ketua: Khairuddin Simanjuntak, Wakil Ketua: H. Ilson Cong, SE, MM, Dt. Mongguang, Sekretaris: Varel Oriano.

    Komisi III. Bidang Keuangan, Ketua: Indra Dt.Rajo Lelo, Wakil Ketua: H. Mochhlasin, S.Si, Sekretaris: H. Nofrizon, S.Sos,MM.

    Komisi IV. Bidang Pembangunan, Ketua: Doni Harsiva Yandra,S.IP,M.E, Wakil Ketua: Erick Hamdani, SE, Dt. Ambasa, Sekretaris: Verry Mulyadi, SH.

    Komisi V. Bidang Kesejahteraan Rakyat, Ketua: Lazuardi Erman, SH, Wakil Ketua : Drs.H.Nurfirman Wansyah,MM,Apt, Sekretaris: Mario Syah Johan.

    Sedangkan Bapemperda, Ketua: M. Yasin, Wakil Ketua: Zulkenedi Said, SH, M.Si. MM,MH

    “Khusus untuk pembentukan Badan Kehormatan, maka dari 8 Fraksi di DPRD Sumbar, hanya 5 Fraksi yang menyampaikan nama Anggotanya. Sementara jumlah keanggotaan Badan Kehormatan juga 5 orang,” pungkas Muhidin.

    Setelah dilakukan. Pemilihan, maka ditetapkan Bakri Bakar sebagai Ketua dan Muzli M Nur sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar.
    (Maruli)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini