masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tawuran pelajar yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar di Cabangbungin. Dalam konferensi pers yang digelar. Jajaran Polres Metro Bekasi memaparkan detil kronologi kejadian serta barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi.
Tidak membutuhkan waktu yang lama, Reskrim Polres Metro Bekasi dan unit Reskrim Polsek Cabangbungin berhasil menangkap pelaku pembunuhan saat tawuran antar kelompok pelajar di wilayah Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi pada tangal 06 September 2024 yang lalu.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, didampingi Kasat Reskrim Kompol Sang Nugraha dan kasi Humas AKP Akhmadi mengungkapkan, dalam kasus ini dua orang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah berinisial MRA (15) dan MH (15) keduanya merupakan Salah satu pelajar yang ada di Kabupaten Bekasi, sedang-kan korban MF (14) juga Pelajar di Cabangbungin," ungkapnya
AKBP Saufi Salamun menjelaskan kepada awak media, peristiwa itu bermula Ketiga Pelajar tersebut janjian untuk tawuran melalui aplikasi sosial media yang mengirimkan pesan berupa saling menantang, setelah itu mereka bertemu di tempat yang sudah di tentukan, dan terjadilah pembacokan. Pelaku membacok korban di bagian leher, mengetahui korban sempoyongan para pelaku melarikan diri," jelas AKBP Saufi Salamun saat press release di Mapolres Metro Bekasi
Kemudian, Reskrim Polres Metro Bekasi dan unit Reskrim Polsek Cabangbungin berhasil menangkap pelaku di rumah saudaranya di kampung Gabus, Tambun Utara Kabupaten Bekasi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis clurit panjang 1 meter,dua kendaraan motor dan kaos.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka di jerat pasal 80 ayat (3) UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3 dalam hal anak sebagaimana di maksud pada ayat (2) mati ,maka pelaku di pidana penjara paling lama (15) lima belas tahun dan atau denda paling banyak rp.3.000.000.00(tiga miliar rupiah).
Pelajar yang tewas merupakan warga Kampung Tapak Seran Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
Korban yang terkapar di jalan itu sempat mendapatkan pertolongan pertama di klinik terdekat, namun,karena keterbatasan alat kesehatan, korban di rujuk ke RSUD Cabangbungin, luka yang cukup parah membuat korban perdarahan hebat dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.(Mariam)