masukkan script iklan disini
trilokanew.com - Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi adakan infrastuktur rehab sekolah dan lainnya, dalam masa pekerjaan proyek tersebut sudah ada perjanjian kontrak antara kontraktor dan pihak Dinas telah menentukan masa mulai pekerjaan di atur tanggalnya bahkan masa selesai pekerjaannya yang mana masa selesainya juga tertuang di perjanjian kontrak, akan tetapi tidak semua kontraktor yang bisa tepat waktu masa pengerjaanya Minggu 29/09/2024.
Dari keterangan Konsultan yang bernama Ridwan menyampaikan kepada awak media melalui aplikasi WhatsApp messenger bahwasanya proyek rehab Sekolah di Kabupaten Bekasi yang belum selesai, masa kerjanya atau sudah lewat tanggal bulan, maka kita sudah kenakan denda, kemarin udah rapat SCM sama PPTK dan untuk bukti denda SCM minta ke Dinas saja," ungkap Ridwan
Terlihat dari pantauan awak media beberapa proyek rehab sekolah sudah habis masa pengerjaanya, masih melakukan pekerjaan.
Dari keterangan kepala tukang, keterlambatan ini karna bahan-bahan materialnya lama di kirimkan dan kadang-kadang susah di cari. Akibatnya keterlambatan, ia kita dipanggil sama pihak Dinas," ujarnya
Setiap akhir tahun banyak sekali ditemukan pekerjaan pengadaan jasa kontruksi yang belum selesai 100% sesuai dengan jadwal di kontrak. Bahkan terdapat pekerjaan yang telah diperpanjang sampai akhir periode pelaksanaan yaitu 31 Desember, tetapi tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana. Peristiwa ini tidak hanya terjadi di satu daerah saja, tetapi terdapat juga di beberapa daerah di Indonesia dengan sumber dana dari APBN/APBD. Di lansir dari Mahkamah Agung go.id atas pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh PPK dan kontraktor pelaksana, seperti anggaran tidak dikembalikan ke negara maka sebagian kontraktor mendesain laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan menjadi 100% selesai walaupun kenyataannya di lapangan belum, dan kondisi ini sepengetahuan PPK dan atau tidak sepengetahuan PPK. Jika sepengetahuan PPK maka terdapat kesepakatan bersama yang intinya pekerjaan tetap dilanjutkan walaupun waktu pelaksanaan telah selesai, terhadap kondisi ini, biasanya kepada kontraktor tidak dijatuhi denda keterlambatan dan pembayaran 100% langsung masuk ke rekening mereka. Kondisi ini sangat berisiko jika kontraktor mengingkari kesepakatan bersama, melarikan diri dan akhirnya hasil pekerjaan tidak dapat dinikmati oleh pemilik, atau kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan akan tetapi terkesan santai karena tidak ada waktu pelaksanaan yang akan dikejar.
Jika tanpa sepengetahuan PPK, maka biasanya kontraktor pelaksana telah sepakat dengan konsultan pengawas untuk mendesain laporan pelaksanaan menjadi 100% selesai sesuai dengan kontrak, dan pada saat dilakukan pemeriksaan atas hasil laporan tidak dilakukan pengukuran secara detail dan terperinci sesuai kontrak. Kondisi ini sering terjadi pada instansi non teknis dengan PPK belum berpengalaman, tidak mengerti membaca gambar, laporan kemajuan pekerjaan dan manajemen pelaksanaan konstruksi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sudah dapat dipastikan bahwa kondisi ini sangat merugikan instansi pemilik pekerjaan. Keterlambatan pekerjaan proyek tidak boleh lebih dari 5% dari nilai kontrak, jika melebihi maka kontrak bisa diputuskan. Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek bisa dihitung dengan cara:
1‰ (satu per mil) per hari dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak
1‰ (satu per mil) per hari dari harga kontrak. Tata cara pembayaran denda diatur dalam dokumen kontrak. Penyedia harus menyetorkan denda keterlambatan ke kas negara paling lama 5 hari kerja sejak tanggal BAST atau BAPP.(Miko)