masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kota Bekasi - Direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci menilai mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto gagal dalam membenahi investasi di Kota Bekasi.
Yohanes Oci mengungkapkan bahwa mangraknya pembangunan Pasar Kranji Baru dan Pasar Bantargebang tidak terlepas dari kegagalan Tri Adhianto dalam menerapkan Tata Kelolah pemerintahan yang baik.
"Tri Adhianto itu gagal dalam menerapkan konsep Good Governance (Tata kelolah pemerintahan yang baik) di Kota Bekasi. Kegagalan ini terjadi pada sektor investasi yang mana pembangunan Pasar Kranji Baru dan Pasar Bantargebang sampai saat ini belum juga diselesaikan sementara kalau mengacu pada PKS antara pihak Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak pengembang itu terjadi pada tahun 2019," tegas Yohanes Oci (14/09/2024).
Ia menilai kegagalan ini sebagai akibat dari tidak tegasnya Pemerintah Kota Bekasi pada jaman Rahmad Effendi dan Tri Adhianto dalam menerapkan regulasi hukum.
"Ini kan kegagalan pada saat Rahmat Effendi menjabat Wali Kota dan Tri Adhianto Wakil nya. Sementara pada saat Tri Adhianto diangkat menjadi Plt. Wali Kota Bekasi juga telah gagal dalam mengimplementasikan produk hukum yang telah mereka buat sendiri," sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskannya jika mau terbuka semuanya maka proses lelang sampai penetapan pemenang lelang semua proyek ini harus diperiksa kembali.
"Kalau mau terbuka semuanya maka proses lelang maupun proses penetapan pemenang lelang dari proyek-proyek ini harus dibuka dan diaudit lagi. Pertanyaannya, apakah Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD nya mau mengambil langkah itu ?," pintanya.
Ia meminta agar aparat penegak hukum lakukan audit keuangan terhadap pengembang baik di Pasar Kranji Baru maupun di Pasar Bantargebang.
"BPKP dan aparat penegak hukum harus ambil langkah untuk audit dan buka proses penyelidikan terhadap kedua pengembang ini karena pedagang mendapat kepastian tempat yang berkualitas untuk mereka jualan," tutupnya.(Saependi)