• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Polsek Tambun Selatan Janji Ungkap Kasus Penipuan Tenaga Kerja Merugikan Banyak Pihak

    trilokanews
    Kamis, Agustus 29, 2024, 07.26 WIB Last Updated 2024-08-29T00:26:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Advokat Suranto, S.E., S.H., CCD., selaku Kuasa Hukum dari Kholilah Isadiah, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambun pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 WIB. Kedatangannya terkait dengan pelaporan kasus penipuan tenaga kerja yang menimpa kliennya.

    Kasus penipuan ini terjadi pada Jumat, 24 November 2023, sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman terduga pelaku yang berinisial NL. Pelaku yang beralamat di Kp Kedung Gede, RT 01/16, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga telah menipu korban dengan modus penipuan terkait penyaluran tenaga kerja.

    Diduga Pelaku yang berinisial NL menipu korban dengan modus penipuan tenaga kerja adapun kronologis kejadian pada jumat tanggal 24 November 2023, jam 18:30 Wib Pelapor bersama saksi datang ke rumah pelaku ,sesuai dengan kesepakatan untuk  menyerahkan uang informasi penyaluran tenaga kerja ,sebesar Rp 7.000.000 rupiah

    Namun pada hari itu baru diserahkan uang sebesar RP 5.000.000 Rupiah dan pada ke keesokan harinya pada sabtu menyerah kan RP 2.000.000 rupiah untuk kekurangannya kepada pelaku saudara NL.

    Pelaku menjanjikan masuk kerja,paling lambat 3 bulan atau bulan Februari 2024 untuk kerja di sebuah perusahaan di wilayah tambun. Namun sampai dengan sekarang,pelapor membuat laporan ,janji pelaku tersebut tidak juga terealisasi,maka atas kejadian tersebut ,pelaku dilaporkan ke Polsek Tambun guna pengusutan lebih lanjut 

    Korban/pelapor saudari KHOLILAH ISADIAH , sedangkan pelaku atau terlapor NL,yang melanggar pasal 378 KUHP sesuai pengaduan dan kerugian berupa uang sebesar RP 7.000.000.

    Masih kata Suranto dalam kasus ini ada 5 orang yang memberikan kuasa kepada kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, sebanyak 5 orang korbannya dan besarnya bervariasi, ada yang Rp.7000.000,-, sebanyak 2 orang, Rp 8000.0000 sebanyak 1 orang, dan Rp 9000.000,- sebanyak 1 orang dan Rp 10.000.000,- sebanyak 1 orang, total kerugian yang di derita para korban sebesar Rp 42.000.000,- pungkasnya. (Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini