masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Suranto, S.E. S.H., CCD. Selaku Sekretaris Paguyuban Peradi Suara Advokat Indonesia Kecam Sikap DPR RI dan Pemerintah yang Tidak Tunduk Terhadap Putusan MK. Kamis, 22 Agustus 2024
Masih kata Suranto, SE., SH., CCD. Saat di Hubungi Awak media Yang kebetulan Sebagai pemilik kantor Advokat Konsultan & Hukum Suranto, S.H. & Partners dan sekaligus Sebagai Sekretaris Paguyuban Peradi Suara Advokat Indonesia Bekasi Raya mencermati situasi dan kondisi Penegakan Hukum saat ini yang semakin carut marut.
Peradi Suara Advokat Indonesia menyatakan dengan tegas sikap kami, menolak upaya semua pihak yang tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
Hal itu disampaikan Sekretaris Paguyuban Peradi Suara Advokat Indonesia di Kantor Hukumnya , Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis malam 22 Agustus 2024
Selanjutnya, masih kata Suranto sebagai Advokat/Pengacara dan Praktisi Hukum yang biasa menangani berbagai Perkara termasuk kasus sosial kemasyarakatan mengatakan banyak hal terkait sikap Organisasinya tentang RUU Pilkada.
"Dalam pernyataan sikap, Peradi Sai juga meneruskan Perintah dari Ketua Umum Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H dan Sekretaris Jenderal Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M,"kata Suranto.
1. Memberikan dukungan terhadap semua pihak yang menyuarakan aspirasi konstitusional dengan damai;
2. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah untuk menghormati Putusan MKRI yang bersifat final dan mengikat; serta
3. Meminta DPR RI dan semua pihak untuk menghentikan pembahasan perubahan dan revisi UU Pilkada tanpa konsultasi publik yang memadai dan transparan.(Redaksi)