• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Paguyuban Peradi Sai Bekasi Raya Kecam Sikap DPR RI dan Pemerintah Yang Tidak Tunduk Terhadap Putusan MK

    trilokanews
    Jumat, Agustus 23, 2024, 09.57 WIB Last Updated 2024-08-23T02:57:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Suranto, S.E. S.H., CCD. Selaku Sekretaris  Paguyuban Peradi Suara Advokat Indonesia Kecam Sikap DPR RI dan Pemerintah yang Tidak Tunduk Terhadap Putusan MK. Kamis, 22 Agustus 2024 

    Masih kata Suranto, SE., SH., CCD.  Saat di Hubungi Awak media Yang kebetulan Sebagai pemilik kantor Advokat Konsultan & Hukum Suranto, S.H. & Partners dan sekaligus Sebagai Sekretaris Paguyuban Peradi  Suara Advokat Indonesia  Bekasi Raya mencermati situasi dan kondisi Penegakan Hukum saat ini yang semakin carut marut.

    Peradi Suara Advokat Indonesia menyatakan dengan tegas sikap kami, menolak upaya semua pihak yang tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.


    Hal itu disampaikan Sekretaris Paguyuban Peradi Suara Advokat Indonesia di Kantor Hukumnya , Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis malam 22 Agustus 2024

    Selanjutnya, masih kata Suranto sebagai Advokat/Pengacara dan Praktisi Hukum yang biasa menangani berbagai Perkara termasuk kasus sosial kemasyarakatan mengatakan banyak hal terkait sikap Organisasinya tentang RUU Pilkada.

    "Dalam pernyataan sikap, Peradi Sai juga meneruskan Perintah dari Ketua Umum Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H dan Sekretaris Jenderal Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M,"kata Suranto.

    1. Memberikan dukungan terhadap semua pihak yang menyuarakan aspirasi konstitusional dengan damai;

    2. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah untuk menghormati Putusan MKRI yang bersifat final dan mengikat; serta

    3. Meminta DPR RI  dan semua pihak untuk menghentikan pembahasan perubahan dan revisi UU Pilkada tanpa konsultasi publik yang memadai dan transparan.(Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini