• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Mantan Istri Yusuf Rio Menghadiri Sidang Pertamanya di Pengadilan Agama Situbondo

    trilokanews
    Rabu, Agustus 21, 2024, 21.48 WIB Last Updated 2024-08-21T14:48:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Situbondo, Jawa Timur - Anita Fitriawati, mantan Istri Yusuf Rio menghadiri Sidang pertamanya di Pengadilan Agama (PA) Situbondo terkait gugatan harta bersama, Rabu, (21/8/2024).

    Dalam sidang kali ini, Anita yang didampingi tim kuasa hukumnya. Begitu sampai di pengadilan Agama Situbondo langsung didatangi sekelompok wanita yang ingin memberikan suport langsung atas perjuangannya demi mendapatkan keadilan dan hak untuk anaknya. 

    Mereka datang dengan membawa kertas karton berisikan suport kepada Anita. kami merasa prihatin dengan saudara anita ini, saat memperjuangkan haknya malah ada aja orang yang berkomentar negatif di medsos.

    Kami sebagai wanita bisa merasakan penderitaannya dan ia hanya ingin memperjuangkan haknya atas putusan pengadilan," kata salah satu wanita yang memberi suport tersebut. 

    Sempat diberitakan di beberapa media bahwa, Anita terpaksa tinggal dikontrakan setelah disuruh keluar dari rumahnya atau harta bersamanya sendiri. Dia kemudian harus menyewa rumah dan berjuang menghidupi anaknya.

    Kuasa hukum Anita, Frandy Risona Tarigan, SH,MH, mengatakan bahwa saat ini merupakan sidang kali pertama Bu Anita terkait gugatannya terhadap tergugat mantan suaminya, 

    "Saat ini sidang perdata terkait harta gono-gini dan juga kami menggugat nafkah anak yang diterima ibu anita itu tidak sepenuhnya sesuai dengan putusan pengadilan tahun 2022, " ucapnya. 

    Sementara itu, H Hendra Agus Junaidi, Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Situbondo, membenarkan adanya Gugatan Harta Bersama pada 30 Juli 2024 yang dilayangkan oleh penggugat Anita terhadap tergugat Yusuf Rio Wahyu Asal Situbondo.

     "Saat ini merupakan sidang pertama dan pihak tergugat serta kuasanya tidak hadir, untuk itu kami akan memanggil kembali kuasa tergugat, " Kata Hendra yang juga sebagai Humas di Pengadilan Agama Situbondo ini. (Sony)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini