masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Situbondo, Jawa Timur – Bupati Situbondo, Drs.H.Karna Suswandi, MM dan Wabup Nyai.Hj.Khoirani, S.Pd.,MH menghadiri acara rapat paripurna dengan anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang berlangsung di ruang rapat pleno lantai II gedung DPRD Kabupaten Situbondo, Kamis (15/08/2024).
Pengamatan awak media ini, dalam rapat paripurna tersebut salah satunya membahas penyampaian lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD kepada Bupati Situbondo. Lima Raperda tersebut, yaitu Raperda Penataan Desa, Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, serta pencabutan 22 Perda Kabupaten Situbondo.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi dalam kesempatan tersebut mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada, kepala daerah bersama dengan DPRD mempunyai kewenangan untuk membentuk Perda.
“ Pada prinsipnya peraturan perundang-undangan karena benar-benar dibutuhkan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ”ujarnya.
Lebih lanjut, pria asal Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa ini mengungkapkan, Pemkab Situbondo sangat mengapresiasi atas usulan lima Raperda tersebut. Sebab, lima Raperda yang diusulkan itu dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“ Untuk lebih menyempurnakan lima Raperda tersebut maka akan dilaksanakan pengkajian dan penyelarasan materi oleh DPRD dan pemerintah daerah sebagai proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Baik itu vertikal maupun horizontal, sehingga dapat mencegah tumpang tindih peraturan, ”tegas Bupati Situbondo yang akrab disapa Bung Karna ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi menyampaikan, setelah penyampaian lima Raperda inisiatif DPRD kepada Bupati Situbondo, maka tahapan selanjutnya adalah melakukan pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
“ Target kita yang jelas secepatnya lima Raperda inisiatif DPRD ini segera disahkan. Sebab, ini menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak, ”ucapnya.
Lantaran sebentar lagi ada pelantikan Anggota DPRD Situbondo periode 2024-2029, jadi diungkapkan Edy Wahyudi, yakni pembahasan lima Raperda tersebut diserahkan sepenuhnya kepada anggota dewan periode 2024-2029.
“Jadi kita hanya bisa mengantar hanya sampai pada proses pembahasan di tingkat DPRD, nanti setelahnya bisa dilanjutkan oleh yang baru (anggota dewan -red),” pungkasnya. (Bro)