masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Situbondo, Jawa Timur - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panarukan, Jos Khalivan Kanjun Affandi, S.HI menanggapi keluhan masyarakat di Disdukcapil Kabupaten Situbondo yang sudah viral diberitakan oleh media massa dan online dengan adanya penolakan terhadap proses pelayanan masyarakat untuk pemohon perubahan data KK dan KTP dengan dasar surat keterangan dari desa maupun KUA Kecamatan Panarukan, telah ditolak oleh dinas tersebut, Selasa (2/6/2024).
" Kita itu melayani masyarakat di KUA itu berdasarkan data, yaitu pertama itu dari pemohon dan surat keterangan dari desa terlebih dahulu. Sebab, ketika pemohon membawa surat keterangan dari desa setempat sesuai untuk persyaratan peruntukannya seperti perubahan beda nama. Seperti halnya perubahan data baik nama, tanggal lahir dan tahun lahir serta data lain sebagainya yang masuk ke KUA itu berdasarkan atas keterangan dari kepala desa terlebih dahulu. Kemudian, setelah itu dibawa lah ke kantor KUA lalu oleh petugas KUA dilihat dan di kroscek oleh petugas, tidak serta-merta menulis sembarangan. Namun berdasarkan dengan data register yang ada, lalu kita melakukan pengecekan di buku register KUA, "katanya.
Sambung dia, karena data di register KUA Kecamatan Panarukan masih lengkap tersimpan rapi tentang pencatatan perkawinan dari tahun berapapun itu ada. Bahkan register dari tahun sebelum Indonesia merdeka itu ada, kalau tidak salah itu dari tahun 1925 itu sudah ada di register KUA Panarukan. Jadi jangan diragukan lagi tentang pencatatan yang ada di KUA.
Lanjutnya, seperti contohnya pencatatan yang lama pada tahun - tahun '80-an itu biasanya tertera nama dan umurnya, misalkan Muhammad. Nah itu di register KUA tertulis Mohamad di register dan juga tempat tanggal lahir Situbondo (21) tahun umurnya, itu hanya ditulis umurnya saja atau (19) tahun.
" Jadi otomatis sudah yang bersangkutan ketika sekarang itu masih hidup otomatis data yang ada di KTP-nya di KK-nya kan tidak boleh atau ditulis Situbondo (21) tahun, karena sekarang era digitalisasi harus lengkap, baik tempat tanggal bulan dan tahun lahirnya. Maka kita tanyakan lagi kepada pemohon atau yang bersangkutan sampai akhirnya tahun berapa, "imbuhnya.
Kemudian, misalkan saja tempat lahirnya di Situbondo tanggal 1 bulan 1 tahun 1967, nah karena di sana dulu tertera datanya Situbondo (21) tahun. Maka kami minta data surat keterangan yang dari desa untuk dijadikan dasar oleh KUA untuk dasar pemutahiran data yang bersangkutan atau pemohon tersebut.
Saat disinggung awak media tentang statement kepala Disdukcapil Situbondo yang menolak dokumen KUA untuk
dijadikan dasar untuk pembetulan data dan dijadikan dasar itu. Jos Khalivan Kanjun Affandi menjelaskan, jadi seperti itu alurnya permohonan perubahan dokumen dan keterangan beda nama di KUA.
" Kita juga bingung. Sebab, kita sudah berdasarkan atas permintaan pemohon dari surat keterangan kepala desa juga dari data pendukung pemohon yang dari desa, kok masih dipersulit sih, "ujarnya.
Lebih jauh dia menegaskan, bahwa pencatatannya seperti itu dan otomatis desa itu menulis atau mengetik atau mencatat yang bersangkutan (pemohon, red) itu tidak serta-merta langsung KUA mencatat semudah itu, jadi atas dasar dari surat keterangan pemohon kependudukan dimaksud. Nah banyak contoh kasus data yang di KTP juga banyak keluhan masyarakat terkait data yang berbeda dengan nama. Seperti kasus berbeda nama dengan yang ada di ijazah dengan di KK dan KTP.
" Kami berharap Disdukcapil Situbondo lebih pro aktif tentang validasi data tentang validasi nama tempat tanggal lahir terus tahun lahir, bulan dan seterusnya ini harus sinkron lah, "tukasnya.
Ditambahkan dia, kalau proses permohonan perubahan beda nama di KUA itu kan berdasarkan atas dokumen ijazah atau akte kelahiran yang bersangkutan atau dokumen data pendukung pada tahun-tahun lalu juga kita tanyakan kepada yang bersangkutan. Pelayanan di KUA itu kan ada pemeriksaan sebelumnya, jadi mekanismenya kita tanyakan kepada yang bersangkutan terlebih dahulu, apakah datanya sudah valid atau belum kalau ditanya sudah valid baru kita ketik baru kita buatkan, kita berharap Disdukcapil bisa seperti itulah artinya juga menanyakan langsung atau melakukan pemeriksaan langsung kepada pemohon bahwa data yang sudah terketik itu data yang sudah tertulis di KTP maupun KK itu sudah betul-betul valid sesuai dengan nama dan tempat tanggal, tahun lahir dari para pemohon.
" Kita berdasarkan dengan kitab suci yang ada di KUA. Tentang pencatatan perkawinan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan pencatatan nikan dan Peraturan Menteri Agama (PMA), "pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Situbondo, Dra.Hj.Tri Cahya Setianingsih, MM dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsApp nya menjelaskan, petugas loket gak berani untuk memutuskan kalau tentang kesamaan data dan di dokumen KUA, tidak bisa dijadikan dasar perubahan di Disdukcapil.
Sebab, data di KUA itu harusnya saat proses berdasarkan data KTP. Karena itu kita perlu cek di aplikasi pusat.
“ Dokumen KUA, tidak bisa di jadikan dasar untuk perubahan di Disdukcapil, ”tulisnya. (Bro)