• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Usul Prakarsa DPRD Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan Dan Pengambilan Keputusan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2023.

    trilokanews
    Rabu, Juli 03, 2024, 19.51 WIB Last Updated 2024-07-03T12:51:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan usul prakarsa DPRD tentang ranperda pelayanan mutu kesehatan dan pengambilan keputusan terhadap ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumatera Barat, di Padang, pada  Senin, (01/07/2024).

    Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar, Pemprov Sumbar dihadiri Sekda Sumbar Hansastri, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sekwan DPRD Sumbar Raflis, Utusan OPD, dan tamu undangan.

    Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu fungsi strategis DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah fungsi pembentukan Perda.

    “Mei yang lalu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat, mengajukan usul prakarsa terhadap Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan yang merupakan salah satu ranperda dalam Propemperda 2024,” ujar Irsyad Syafar.

    Menurut Irsyad Syafar, pasal 28 huruf H UUD 1945 diamanatkan Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

    Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945, diamanatkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, Untuk diketahui. Dari hasil harmonisasi Bapemperda terhadap Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan diperoleh saran dan masukan bahwa Judul Ranperda tentang  Pelayanan Mutu Kesehatan hanya sebagian kecil menjawab masalah Pengelolaan Pelayanan Kesehatan.

    Oleh sebab itu disarankan dilakukan perubahan judul menjadi Ranperda Pengelolaan Kesehatan di Provinsi  Sumatera Barat yang cakupannya tentu lebih luas dan memuat pengelolaan kesehatan yang lebih komprehensif meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi, Konsil, Kolegium &  Majelis Disiplin, Perlindungan Hukum SDM Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, Ketahanan Kefarmasian  & Alat Kesehatan, Teknologi Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, Peran Serta Masyarakat sesuai tanggung jawab Pemerintah Daerah.

    Dikatakan Irsyad Syafar, Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD merupakan sarana evaluasi yang menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD, maka pembahasan tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah atau SILPA, akan tetapi juga mencakup aspek efektivitas, efisien, akuntabilitas serta capaian target kinerja program dan kegiatan yang dicapai.

    “Dari pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran Bersama TAPD terhadap Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023,” ujarnya

    Untuk diketahui, Keputusan DPRD dimaksud diberikan Nomor : 12/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Maruli)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini