masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Adanya selembaran surat penugasan dari Dinas Perhubungan untuk pendataan parkiran dan monitoring menjadi pertanyaan masyarakat inisial (R) kenapa Dinas Perhubungan memberikan surat tugas kepada masyarakat, tapi Kapasitasnya bukan staff atau pegawai Dishub kepada media Trilokanews.com. Selasa 10/07/2024
Saat dikonfirmasi sekretaris Dishub Reza mengatakan kepada awak media trilokanews.com " Potensi parkir kita tidak sesuai Pendapatan Daerah (PAD) tidak mencapai Target sehingga kita punya inisiatif untuk menugaskan masyarakat yang ada di wilayah masing-masing, silahkan mendata dan hanya mendata, bukan untuk mengelola dan di semua Kecamatan sudah berjalan, dan setelah itu kita laporkan pendataan nanti, setelah dari pendataan itu kita laporkan untuk retribusi parkir dan mungkin kedepannya ada petugas bisa memberikan karcis parkir, karena kita belum ada payung hukumnya dan ada pun pergub nya pergub lama' kita sudah buat. Pergub tinggal menunggu," ujar Reza
" Dari hasil pendataan itu nanti kita catat semua dan kita akan mengajukan pergubnya, tentunya harus ada dukungan dari Anggota Dewan. Untuk pendataan itu sudah di ketahui oleh Kecamatan dan akan di sinkronkan oleh tim monitoring kita. Dan terkait surat penugasan itu bulan ini sudah habis waktunya, mereka tidak ada gaji, tidak ada biaya dari kita, karena keterbatasan anggaran kita, mereka mau bantu monitoring," ungkapnya
Hasil pendataan ada bukti foto dan siapa pengelolaan kedepannya mereka akan kita memberdayakan dengan payung hukumnya, sambil berjalan buktinya dan kita punya potensi (parkir) yang besar ia, itu dengan pendataan. Kenapa kita adakan pendataan, Karena PAD kita setahun cuma 700 Juta, sangat ketinggalan jauh dengan Daerah lain, apalagi sekarang retribusinya uji KIR sudah di nol kan, jadi kita punya PAD hanya dari Parkir," tutur Reza Sekretaris Dishub
Lebih lanjut, Sekretaris Dishub Reza menjelaskan, kita data semua parkiran dan selama ini kita punya parkiran tepi jalan umum, tapi ini tidak mungkin dan memungkinkan kita pakai karena, aturan itu sudah tidak berlaku dengan situasi dan kondisi sekarang, sudah tidak ada parkir di tepi jalan umum, coba lihat mana ada di pinggir jalan jadi kita mau ambil " misalnya di pertokoan pertokoan di rumah sakit di pasar _- pasar sekarang kan bukan di kelola oleh Dishub dan kita tidak punya kewenangan, sedangkan asumsi masyarakat parkiran itu punya Dishub padahal bukan," ungkapnya
Di DKI Jakarta Dishub punya kewenangan untuk menderek dan memberikan karcis dan kita mau ambil contoh DKI dan moga-moga terealisasikan, supaya yang nganggur bisa terbantu kita berdayakan jadi juru parkir yang resmi," tutupnya (Mariam)