• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi di Polres Situbondo

    trilokanews
    Selasa, Juli 30, 2024, 09.06 WIB Last Updated 2024-07-30T02:06:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Situbondo, Jawa Timur - Tim Bidhumas Polda Jatim menggelar bimbingan teknis dan uji konsekuensi informasi publik mengenai klasifikasi Informasi yang dikecualikan berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bertempat di Mapolres Situbondo, Senin (29/07/2024) 

    Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Humas dan Operator PID dari Polresta Banyuwangi, Polres Jember, Polres Bondowoso, Polres Situbondo, Polres Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota. 

    Sedangkan Tim penguji adalah Kasubbid PID Bidhumas Polda Jatim AKBP Gunawan Wibisono, S.H., Kaur PID Kompol Indah Triastuti, S.Sos. M.AP dan Amin IV Subbag Renmin Iptu Endang Retnowati, S.H. 

    Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakapolres Situbondo Kompol I Made Prawira Wibawa S., S.T., S.I.K., M.I.K., yang menyampaikan harapan kepada seluruh peserta bimtek dan uji konsekuensi untuk bisa serius dan proaktif dalam mengikuti kegiatan ini.

    “ Silahkan ambil dan serap ilmu yang diberikan dan informasi yang ada serta pengalaman-pengalaman yang ada untuk bisa kita implementasikan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian sehari-hari khususnya di Polres masing-masing, ”pesannya. 

    Sementara itu, Ketua Tim Bimtek dan Uji Konsekuensi AKBP Gunawan Wibisono menyampaikan, bahwa sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Polri wajib memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat atau badan hukum. Informasi tersebut harus diberikan dengan mudah, cepat, dan biaya ringan, sesuai ketentuan dalam UU tersebut agar tidak menimbulkan keberatan hingga sengketa informasi. 

    Sebab, menurut undang-undang, informasi publik terdiri dari beberapa macam diantaranya Informasi berkala, Informasi setiap saat, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan. 

    Dimana, untuk informasi yang dikecualikan dari publikasi dan Polri berhak menolak memberikan informasi tersebut melalui mekanisme pengujian konsekuensi.

    “ Bimbingan teknis dan pengujian konsekuensi ini bertujuan melindungi dokumen rahasia yang bukan untuk konsumsi publik, ”terangnya.

    Usai arahan dan pembukaan dilanjutkan bimtek dan pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dipimpin oleh Kompol Indah Triastuti. (Bro)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini