• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Waga Sukadanau Geruduk Kantor Desa Sukadanau Atas Penggusuran Lahan

    trilokanews
    Jumat, Juni 28, 2024, 14.47 WIB Last Updated 2024-06-28T07:47:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Warga Kp. Jarakosta  mendatangi kantor Kepala Desa Sukadanau, di Jl. Perjuangan No. 4, Kecamatan Cikarang Barat, Jumat (28/6) pagi. Tidak datang sendiri, warga didampingi oleh seorang pengacara. 

    Kuasa Hukum warga Jarakosta, Jafar Sodik mengatakan, bahwa kedatangan mereka ke kantor Kepala Desa Sukadanau adalah untuk bertanya kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Sukadanau, apakah mereka mengetahui perihal upaya penggusuran tempat tinggal warganya. 28/06/2024

    Diceritakan Jafar, persoalan bermula ketika beberapa hari yang lalu warga didatangi oleh Satpol PP dan sejumlah orang lainnya yang mengaku dari KCIC, Jasa Marga dan PUPR. 

    "Mereka (warga) diminta mengosongkan tempatnya, artinya mau digusur. Tetapi menurut kami cara itu tidak melewati mekanisme yang sudah diatur. Makanya, kami mendatangi kantor desa untuk beraudiensi meminta keterangan," katanya kepada awak media. 

    Menurut Jafar, dari hasil audiensi itu, pihak Pemdes mengaku tidak pernah dihubungi, baik oleh PUPR, KCIC, maupun Jasa Marga. "Kalau pun dihubungi adalah pas hari H, (Pemdes) diminta datang ke lokasi untuk mendampingi tanpa adanya sosialisasi sebelumnya. Ini ada apa? Kok, kami diperlakukan seperti bukan manusia," ungkap Jafar. 

    Lebih jauh, dijelaskan Jafar, bahwa di Kp. Jarakosta itu ada kurang lebih 18-20 kk. Kemudian, pada saat didatangi, mereka membawa selembar surat dan warga diminta tandatangan untuk melepas tempat tinggalnya dengan kompensasi nilai yang menurut mereka tidak layak. 

    "Saat itu warga hanya ditanyai luas rumah/tanahnya berapa, tidak diukur, hanya ditanyai saja," ucapnya. 

    "Yang ingin kami sampaikan kepada mereka, yakni pihak KCIC, Jasa Marga, dan PUPR, adalah; kami ini manusia. Kami warga negara. Pasal 33 ayat 3 UU Dasar menjamin itu. Bahwa bumi, air, dan seisinya itu dikuasai oleh negara tetapi untuk kemakmuran rakyat. Artinya, dalam konteks ini, kami manusia ya tolong dimanusiakan. Jangan sampai karena mereka pemerintah dan perusahaan besar kemudian kami tidak dimanusiakan," tandasnya. 

    Ketika ditanyai perihal untuk apa rumah mereka digusur, Jafar justru mengaku masih bingung. "Karena (informasinya simpang siur-red) ini lahan kami digusur lalu untuk apa?," imbuhnya. 

    Awalnya, kata Jafar, penggusuran dilakukan adalah untuk pembangunan jalan akses sebuah perusahaan baru di belakang (lahan warga). "Namun setelah itu muncul lah KCIC, katanya masalah sutet. Makanya ini tidak jelas, dan sekarang kami meminta kejelasan itu," terangnya. 

    Disampaikan Jafar, bahwa Pemerintah sebagai regulator seharusnya dapat transparan kepada warga dengan menunjukkan bukti-bukti kerjasama dan planning yang jelas. "Sehingga, kami tidak merasa seperti hewan yang diusir begitu saja walaupun itu tanah negara," kata dia. 

    Kalau sudah begitu, menurutnya, warga akan legowo. "Kita tinggal duduk bersama kami akan sadar, dan pindah. Lagi pula kalau mampu, kami akan tinggal di tempat yang lebih layak, kok," pungkasnya.

    Pj Desa Sukadanau Imam Mahdi Dempu saat di mintai keterangan  oleh awak Media Triloka News   mengatakan, secara tertulis belum ada surat yang masuk ke pihak Desa, dari pihak Satpol-PP dan KIC   maupun pihak Bina Marga untuk pengosongan lahan tersebut. Seharusnya dirundingkan dulu   kepada pada pihak Desa dan warga, kalau ada hajat untuk pengosongan lahan sebelum di lakukan eksekusi harusnya kita yang mediasi in kepada pihak warga, agar tidak ada kegaduhan," ungkap Dempu

    " Kita hanya di panggil di saat akan mau pengosongan lahan saja. Pihak Desa akan memangil dan mediasi kan, agar terjadi kesepakatan antara pihak warga dan pihak lainya, supaya tidak ada miskomunikasi," tutupnya (Mariam)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini