masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Sistem pendaftaran PPDB Online lewat aplikasi yang menurut masyarakat umum berpendapat dan penuh dengan pengharapan untuk lebih memudahkan sistem pendaftaran putra dan putrinya untuk masuk mendaftar ke Sekolah Negeri yang ada di kabupaten Bekasi. Rabu 12 Juni 2024
Salah satunya terjadi di sekolah SMPN 4 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan yang notabene bahwa sekolah tersebut berada di lingkungan padat penduduk, setidaknya masyarakat sekitar yang khususnya berdomisili di Jatimulya berharap putra dan putrinya bisa masuk sekolah dengan alasan jarak tempuh dekat dari tempat tinggal.
Menurut Suranto, SE.SH.CCD selaku praktisi hukum dan sekaligus sebagai Biro Hukum di media Hotnetnews dan bergabung di beberapa media yang di Kabupaten Bekasi menyikapi dan menyoroti bahwa sistem pendidikan saat ini bukan semakin baik tapi justru mengalami kemunduran terutama pendidikan yang berada di Kabupaten Bekasi," ungkapnya
Dimulai dari sistem pendaftaran sekolah saja sangat sulit banyak aturan baik yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan tentang pendidikan ataupun peraturan Bupati khususnya di Kabupaten Bekasi."Bahwa sangat jelas tujuan pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa serta memiliki budi pekerti yang baik, namun hal itu masih di rasakan oleh warga yang merasa untuk mencari ataupun masuk sekolah saja susah, belum di tambah lagi biaya pendidikan yang semakin mahal," ujarnya
"Masih kata Suranto sangat jelas kedudukannya tinggal di wilayah Jatimulya Tambun Selatan yang bermaksud ingin mendaftarkan putra keduanya masuk di SMPN 4 Jatimulya kecamatan Tambun Selatan, mekanisme sudah di lalui terutama mendaftarkan anaknya lewat jalur zonasi yang mulai di buka pada hari ini Rabu tanggal 12 Juni 2024, dan akan berakhir tanggal 14 Juni 2024, khususnya jalur Zonasi artinya perlu kita pahami yang namanya jalur zonasi berarti ada ketentuan jarak/radius antara sekolah dengan rumah tempat tinggal calon peserta didik baru.
Kendati demikian setelah di konfirmasi dan mendatangi kepala sekolah SMP Negeri 4 Jatimulya tambun selatan, penjelasan dari Riza selaku Kepala Sekolah menjelaskan, masih terkendala dari sistem server dari Dinas Pendidikan dan juga mendapat salah satu penjelasan dari salah satu Petugas panitia PPDB Online, pada dasarnya masih banyak trouble dan kendala dari sistem server dari pusat Dinas Pendidikan, artinya dan seharusnya sebelum jadwal waktu pendaftaran itu di mulai dari aplikasi sistem yang di pergunakan itu benar-benar tidak akan timbul masalah yang sangat merugikan masyarakat.
Contoh terlihat hari ini harus antri datang ke sekolah untuk minta verifikasi data, karena mau daftar lewat online selalu gagal dan di coba berulang kali pun itu selalu gagal, yang pada akhirnya para orang tua calon peserta didik baru mendatangi sekolah tepatnya di SMPN 4 Jatimulya tambun selatan.
"Lebih lanjut Suranto memaparkan ada beberapa sistem pembagian PPDB online SMP yaitu ada sistem / kategori :
1. Jalur Zonasi itu sebanyak 80 %.
2. Jalur Afirmasi sebanyak 15%.
3. Jalur KIS /KIP/KETM/PKH/ sebanyak 13%
4. Jalur Disabilitas sebanyak 2%
5. Jalur Ptow sebanyak
6. Prestasi sebanyak 3%
Bahwa untuk jalur Zonasi di mulai pada tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan tanggal 14 Juni 2024. Dengan ketentuan syarat KK kartu keluarga (KK) yang berlaku atau di terbitkan 1 tahun sebelum PPDB dimulai, Ijasah SD/ Surat keterangan lulus dari SD sederajat.
Namun dalam sistem pendaftaran jalur Zonasi masih terdapat data yang harus di masukkan yaitu data no NISN atau Nomor Induk Siswa, disinilah yang masih terjadi kejanggalan dan membuat masyarakat bingung justru merasa sangat di persulit yang notabene di bilang sistem zonasi tapi masih di pertanyakan lulus SD dari Kota Bekasi atau lulus dari Kabupaten Bekasi.
Artinya, di sini ada ketimpangan sistem dan informasi yang seharusnya dari Bupati Kabupaten Bekasi lewat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi harus memberikan edukasi, informasi kepada seluruh kepala sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi atau bahkan memberikan informasi yang lebih akurat kepada masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya bagi lulusan baru yang akan mendaftar sekolah di tingkat yang lebih tinggi, harus benar benar jelas dan terang agar tidak juga pihak pihak sekolah kurangnya memahami sistem aturan yg ada di aplikasi tersebut.
Semakin canggihnya teknologi bukan semakin baik dalam sistem pendidikan tapi justru mengalami kemunduran.
Kepada awak media Suranto mengatakan merasa sangat kecewa saat mendaftarkan putranya untuk bisa masuk sekolah karena mendaftar dari pagi sampai jam 15.30 sore masih belum terverifikasi dengan baik walaupun sistem online sistem jalur zonasi tapi terkesan masih ada pembeda dan adanya sistem yang tidak berjalan dengan baik, hal ini sudah jelas bahwa aturan yang telah di keluarkan oleh Pj Bupati Bekasi dalam surat nya no HK.02.02/Kep.254/Disdik/ 2024 Tentang Petunjuk Teknis penerimaan peserta Didik Baru pada jenjang PAUD, kelompok belajar, satuan Paud Sejenis tempat penitipan anak anak, dan Taman kanak kanak) sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di kabupaten Bekasi tahun ajaran 2024/2025.
Pada dasarnya aturan itu sudah jelas namun sistem teknis dan fakta masih banyak di temukan permasalahan permasalahan yang timbul di masyarakat khususnya dalam sistem PPDB online tapi pada kenyataanya masih harus terverifikasi datang secara langsung ke sekolah, yang pada akhirnya masyarakat mengalami kesulitan dengan harus mengorbankan waktu antri dan akhirnya menimbulkan celah celah terjadinya pungli karena merasa susah depan masyarakat pada umumnya maunya simpel dan tidak bertele tele, apalagi sudah jelas pakai sistem PPDB online jelas aplikasinya tapi kenapa masih juga harus datang verifikasi secara antri."ungkapnya
Hal ini jelas sangat membingungkan dan justru akan mempersulit masyarakat, kalaupun harus online yang gak perlu antri antri lagi
"Ya kalau mau antri ya bikin saja manual karena jelas sekali bahwa namanya sistem jalur Zonasi cukup di buktikan dan d tunjukan dalam daftar online bahwa domisili tinggal masuk tidak dalam radius antara sekolah dan tempat tinggal.
Harapan Suranto, agar segera sistem aplikasi yang di jadikan alat mendaftar PPDB online agar segera di perbaiki dan kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali yang seharusnya setiap tahun ajaran baru sistem harus lebih baik bukan tambah bikin susah terhadap masyarakat yang mau mendaftarkan putra putrinya."pungkasnya (Redaksi)