masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Padang - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar memimpin rapat paripurna dengan agenda Penempatan Ranperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045, pada hari Rabu, (12/06/2024), bertempat di ruangan sidang utama DPRD setempat.
Rapat paripurna tersebut dihadiri segenap anggota DPRD Sumbar disamping dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Hasastri.
Selain itu, juga tampak Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, unsur Forkopimda dan para undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Irsyad Syafar mengatakan, berdasarkan usulan disampaikan masing-masing Fraksi telah disiapkan Konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
“Kita sepakati dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan,” pungkasnya.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah harus disiapkan Pemerintah Daerah.
"Yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang untuk masa 20 tahun, dan RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun," katanya.
Dikatakannya, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025.
"Pembahasan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 memuat materi mencakup lintas komisi, maka dalam Rapat Badan Musyawarah disepakati,dan dibahas Panitia Khusus,”ucapnya.
Untuk itu, menindak lanjuti Keputusan Rapat Badan Musyawarah Pimpinan DPRD melalui surat Nomor : 162/793/Perd-2024 tanggal 11 Juni 2024 telah menyurati Fraksi-fraksi untuk dapat mengusulkan Anggota Fraksinya akan menjadi anggota Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 sesuai dengan komposisi yang ditetapkan dalam Pasal 109 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, dimana 4 (empat) orang mewakili 1 (satu) orang dan sisa 3 (tiga) orang dibulatkan menjadi 1 (satu).
(Maruli)