• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    DPRD Sumbar Jalankan Fungsi Legislasi, Buka Rapat Paripurna Bahas Tiga Ranperda

    trilokanews
    Rabu, Juni 12, 2024, 18.34 WIB Last Updated 2024-06-12T11:34:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     

    trilokanews.com - Padang - Jalankan fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memulai pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).

    Ketiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  (RPJPD) Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.

    Gubernur Sumbar, Mahyeldi telah menyerahkan nota pengantar tiga ranperda ini kepada DPRD Sumbar melalui rapat paripurna, pada hari Senin (03/06/2024).

    Dalam rapat paripurna itu Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyampaikan beberapa hal strategis terkait tiga ranperda tersebut.

    Terkait dengan Ranperda Pertanggung jawaban APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

    Supardi mengatakan, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja, dan sisa anggaran atau Silpa. 

    Lebih dari itu pertanggung jawaban APBD merupakan sarana untuk mengevaluasi secara menyeluruh penggunaan program, kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam APBD.

    “Pada pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kita melihat efektivitas, efesiensi, akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran, Serta mengukur anggaran yang digunakan dengan capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan,” ujar Supardi.

    Dalam hal ini, imbuhnya, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD perlu disandingkan dengan LHP BPK untuk melihat aspek efektivitas, efesiensi, dan akuntabilitasnya, serta LKPJ untuk melihat capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan.

    Lebih lanjut ia mengatakan, masa jabatan anggota DPRD Sumbar periode Tahun 2019-2024 akan berakhir pada 28 Agustus mendatang, atau lebih kurang dua bulan lagi.

    Sesuai tahapan penjadwalan kegiatan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, cukup  banyak agenda yang harus dituntaskan oleh anggota DPRD  periode 2019-2024.

    Selain pembahasan Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, menunggu juga dituntaskan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024.

    Terkait pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, menurut hematnya, sebaiknya ini dibahas dan ditetapkan oleh anggota DPRD periode 2019-2024.

    Sebab, apabila pembahasan dan penetapan dilakukan anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029, berpotensi terjadi keterlambatan. Lantaran mengingat efektifnya anggota DPRD periode 2024-2029 melaksanakan tugas adalah, setelah dibentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) dan pimpinan DPRD defenitif.

    Kemudian untuk Ranperda RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045, rancangan awal RPJPD telah disepakati DPRD bersama dengan pemerintah daerah, Secara umum dalam rancangan awal itu disepakati visi, misi, kebijakan, sasaran pokok yang akan ditampung dalam RPJPD Sumbar 2025-2045.

    Namun kebijakan dan sasaran pokok yang terdapat dalam rancangan awal ini masih perlu didalami dalam penyusunan RPJPD, oleh karena muatannya sebagian besar ditentukan langsung oleh pemerintah.

    Dikatakannya, sehubungan adanya amanat untuk penyelarasan RPJPD Provinsi dengan RPJMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Pembangunan Nasional, tetap hal ini harus juga memperhatikan karakteristik daerah, dengan tujuan agar RPJPD tersebut nantinya dapat dilaksanakan.

    Supardi menyampaikan, untuk pembahasan Ranperda RPJPD ini dilakukan bersamaan dengan pembahasan Ranperda RTRW, dalam hal ini DPRD menyarankan untuk dilakukan kajian dan pembahasan yang mendalam, terkait penyamaan periodesasi antara RPJPD dan RTRW.

    Sementara itu, tentang Ranperda Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, ranperda ini bertujuan memberikan jasa penjaminan kredit kepada koperasi dan UMKM, memberdayakan koperasi dan UMKM, dan juga untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi daerah.

    “Disusunnya perda ini adalah untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran, menjaga stabilitas perekonomian dan untuk peningkatan penyaluran kredit produktif, Ranperda ini telah dilakukan penghormatan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,”pungkasnya.
    (Maruli)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini