• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Dokumen KUA Tidak Bisa Dijadikan Dasar Untuk Perubahan Data Disdukcapil Situbondo

    trilokanews
    Sabtu, Juni 29, 2024, 18.09 WIB Last Updated 2024-06-29T11:09:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanewa.com - Situbondo, Jawa Timur - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Situbondo, terkait keluhan masyarakat yang dilaporkan ke Bupati Situbondo melalui pemberitaan bahwa petugas dan pejabat di kantor tersebut menolak pemohon atau penduduk untuk memperbaharui dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) perubahan elemen data yang dimohon oleh masyarakat, kemarin. Langsung memberikan statement bahwa kesamaan data pada dokumen KUA, tidak bisa dijadikan dasar untuk perubahan di Disdukcapil Kabupaten Situbondo, Sabtu (29/6/2024).

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Situbondo, Dra.Hj.Tri Cahya Setianingsih, MM dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsAppnya menjelaskan, bahwa petugas loket gak berani untuk memutuskan kalau tentang kesamaan data dan di dokumen KUA, tidak bisa di jadikan dasar perubahan di Disdukcapil. Sebab, data di KUA itu harusnya saat proses berdasarkan data KTP. Karena itu kita perlu cek di aplikasi pusat.

    " Kesamaan data pada dokumen KUA, tidak bisa di jadikan dasar untuk perubahan di Disdukcapil, "tulisnya.

    Menurutnya, kami sudah berusaha maksimal untuk proses pelayanan. Yang namanya aturan proses kan tetap harus dilaksanakan, karena kami juga harus berhadapan dengan mekanisme pelayanan berbasis teknologi yang tidak bisa kita rekayasa.

    " Kalau dokumen pendukung yang diperlukan tidak tersedia dan petugas loket biasanya normatif, karena harus melayani jumlah antrian yang tidak sedikit. Mohon ma’af kalau kami tidak bisa memuaskan banyak pihak, "pungkasnya. (Bro)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini