masukkan script iklan disini
Caption foto - BERIKAN SAMBUTAN SEKALIGUS MEMBUKA ACARA SOSIALISASI : Bupati Situbondo Drs.H.Karna Suswandi, MM saat memberikan arahannya. |
trilokanews.com - Situbondo, Jawa Timur -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo melaksanakan sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Sektor Usaha Pariwisata di gedung serbaguna kawasan objek wisata pantai pasir putih Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (4/6/2024).
Dalam kesempatan ini, stakeholder yang diundang yakni 100 peserta para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Situbondo.
Turut hadir sekaligus membuka acara sosialisasi, Bupati Situbondo, Drs.H.Karna Suswandi, MM, Sekdakab Situbondo, H.Wawan Setiawan, para kepala OPD dan Camat se-kabupaten Situbondo, Polres Situbondo, Kejari Situbondo, Kodim 0823 Situbondo, Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PMPTSP) Kabupaten Situbondo, Ir.Quratul Aini, M.Si pada kesempatan tersebut mengatakan, bahwa ketentuan-ketentuan teknis terkait perizinan diusahakan di sektor pariwisata harus dipahami dan dipatuhi oleh para pelaku usaha di Kabupaten Situbondo.
“ Pelaku usaha diberikan waktu selama 6 bulan untuk mengurus atau melengkapi perizinan usahanya, ”ujarnya.
Lebih lanjut mantan Camat Situbondo itu menyampaikan, jika melebihi waktu yang telah ditentukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo akan melakukan pengawasan dan penindakan lebih lanjut kepada para pelaku usaha.
" Kegiatan ini dilakukan guna memberikan pembinaan terhadap para pelaku usaha dalam rangka pemahaman terhadap sistem perizinan berbasis risiko serta pemahaman terhadap sistem pengawasan perizinan berbasis risiko, "imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Situbondo, Drs.H.Karna Suswandi, MM mengatakan, para pelaku usaha harus patuh untuk melengkapi perizinan usahanya sesuai ketentuan.
" Para pemilik usaha yang mengikuti sosialisasi ini diharapkan semakin memahami serta menyadari ketentuan, hak, kewajiban dan tanggungjawab yang harus dipatuhi oleh pengusaha dalam melakukan kegiatan usaha. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dan dapat memberikan kontribusi dalam mendorong perekonomian di Kabupaten Situbondo, "katanya.
Menurutnya, hal ini untuk menjaga ketentraman dan membicarakan hal-hal umum, serta menjalankan usaha operasi sesuai waktu yang telah disepakati.
" Dengan adanya kemudahan dalam memperoleh izin usaha, diharapkan peluang terciptanya lapangan pekerjaan semakin terbuka dan berdampak pada penurunan angka pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Situbondo, "ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati yang akrab disapa Bung Karna menjelaskan, kita harus bikin Kabupaten Situbondo lebih lebih cantik dan menarik kedepannya, dalam arti mempunyai daya tarik bagi para investor dari luar daerah. Sehingga para investor bisa lancar berinvestasi di Kabupaten Situbondo.
" Apabila para investor dari luar daerah sudah berinvestasi di Situbondo. Otomatis nantinya para pengunjung wisata atau wisatawan akan melirik dan berkunjung di berbagai tempat wisata Situbondo. Maka akan perputaran uang kita semakin meningkat, hal tersebut bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang maksimal di Kabupaten Situbondo, "jelas Bung Karna.
Bung Karna menambahkan, saya berharap acara ini ke depan akan mampu menjadikan daya tarik Kabupaten Situbondo sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat dan situasi yang kondusif bagi pengusaha yang datang ke Kabupaten Situbondo.
" Oleh karena itu kita harus mampu menjadikan Kabupaten Situbondo ini bisa menarik perhatian para investor dengan berbagai kelebihan alamnya, kelebihan berbagai potensinya yang memang menjadikan para pengusaha itu menjadi tertarik untuk datang ke Situbondo, "pungkasnya.
Terpisah, penjelasan dari dua narasumber dalam acara sosialisasi tersebut, yakni Andre Wibisono, Tim ahli Pariwisata Situbondo sekaligus menjabat Kepala Seksi Pengembangan Industri Pariwisata pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo dan Taufik Maulana dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur menerangkan, bahwa OSS RBA merupakan pengembangan sistem terbaru dari OSS versi 1.1, dimana OSS ini adalah implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
" Guna tercipta tata kelola atau manajemen yang lebih baik, diperlukan instrumen pengawasan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai peraturan yang ada, ”ucap Andre Wibisono.
Sementara Taufik Maulana mengatakan, bahwa berdasarkan regulasi yang ada, DPMPTSP telah diamanahkan untuk menjadi koordinator pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko yang kemudian dalam pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam ketentuan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021.
“ Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada pelaku usaha dan Pemkab, apabila semua pelaku usaha berperan aktif dalam melaksanakan kewajiban yang harus dilakukan dalam melakukan kegiatan usahanya, maka diharapkan dapat meningkatkan realisasi investasi sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah, ”tukasnya. (Bro)