• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Ungkap Peredaran Obat Berbahaya, Polres Situbondo Amankan 1 Pengedar dan 439 butir Pil Trex

    trilokanews
    Senin, Mei 06, 2024, 16.54 WIB Last Updated 2024-05-06T09:54:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - SITUBONDO - Kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl atau yang biasa dikenal dengan Pil Trex berhasil dibongkar Satres Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim. Dari hasil ungkap kasus obat-obatan terlarang tersebut, Polisi berhasil mengamankan ratusan butir Pil Trex.

    Tersangka yang diamankan berinisial AZ, pemuda 24 tahun ini merupakan warga Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.

    "Tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba di rumahnya di Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo pada hari Sabtu Mei 2024 sekitar pukul 21.42 Wib” terang Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Senin (6/5/2024)

    Dari ungkap kasus tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan petugas berhasil menyita sekitar 439 butir Pil Trex terdiri dari 1 bungkus Pil Trex sebanyak 100 butir, 2 bungkus plastik Pil Trex masing-masing berisi 100 butir, 1 bungkus plastik berisi 82 butir Pil Trex, 1 bungkus plastik berisi 47 butir Pil Trex, 1 bungkus plastik berisi 6 butir Pil Trex, dan 4 butir Pil Trex. 

    Selain ratusan  obat-obatan terlarang, petugas juga mengamankan beragam barang bukti dari tersangka AZ, yakni 1 kaleng bekas rokok sebagai wadah menyimpan Pil Trex, uang tunai sebesar 140.000 dan 1 buah ponsel.

    "Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka AZ telah di tahan di Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," tuturnya.

    Tersangka dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.

    Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. memberikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan masyarakat kepada pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo.

    “Polres Situbondo sudah mengeluarkan warning, kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan ditindak tegas. Ini bentuk komitmen Kami guna melindungi generasi muda bangsa dari bahaya Narkoba” pungkasnya.(Bro)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini