• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 4,52 Gram Sabu

    trilokanews
    Minggu, Mei 26, 2024, 20.20 WIB Last Updated 2024-05-26T13:20:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Situbondo - Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Kembali mengamankan satu tersangka AP (37)  warga Kelurahan Patokan yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 22.45 wib. 

    AP alias GT ditangkap berdasarkan pengungkapan kasus sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap TH warga Mimbaan yang mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka. 

    Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan setelah penangkapan tersangka TH yang dalam keterangannya mengaku memperoleh sabu dari AP alias GT, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka dirumahnya di Kelurahan Patokan Situbondo. 

    Dari penangkapan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 pipet kaca berisi sisa sabu 1,84 gram, 1 pipet kaca berisi sabu 2,68 gram, 1 pak plastik klip, 14 plastik klip bekas sabu, 1 buah sendok sabu, 1 buah korek api modifikasi, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah ATM, 1 buah HP dan 1 buah sepeda motor. 

    "Total sabu yang disita sebanyak 4,52 gram, saat ini tersangka AP alias GT sudah dilakukan penahan di Mapolres Situbondo, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar"

    Sementara itu,  Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemberantasan Narkoba harus dilakukan bersama-sama dan harus mendapat dukungan penuh dari semua pihak, termasuk masyarakat. Jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, segera melapor ke Kepolisian terdekat melalui Call Center 110. 

    ”Masyarakat jangan ragu, apabila ada info terkait narkoba tidak perlu sungkan untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian. Dengan adanya dukungan dari masyarakat, diharapkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Situbondo dapat diberantas,” tegasnya.(Heri)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini