• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Polres Metro Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

    trilokanews
    Jumat, Mei 31, 2024, 06.35 WIB Last Updated 2024-05-30T23:35:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memimpin  pemusnahan Narkotika jenis Sabu-sabu, Ganja dan obat-obatan terlarang golongan G yang menjadi barang bukti dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Bekasi di yang dilaksanakan di halaman parkir Polres Metro Bekasi, Kamis 30/05/2024 

    Pemusnahan barang bukti Narkotika ini turut dihadiri oleh Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyah, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti, Kepala Badan Narkotika (BNK) Kabupaten Bekasi, Dr.H. Encep S Jaya, serta unsur Forkopimda.

    Menurut keterangan Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers mengatakan, Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hari ini melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja dan Sabu-sabu," ujar Twedi

    Pemusnahan barang bukti Narkotika untuk menekan angka kriminalitas dan berkomitmen melakukan penindakan peredaran maupun penggunaan Narkoba, kita bekerja sama dengan instansi lainnya seperti BNN dan BNK sebagai wujud perang terhadap Narkoba," ungkapnya 

    Di lokasi yang sama, Kasatreskoba Kompol Dedi Herdina dalam Konferensi Pers menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja sebanyak 79.123 Kg, Sabu-sabu sebanyak 56,02 gram dan 7000 butir obat-obatan terlarang golongan G," ujar Dedi

    Lebih lanjut Kompol Dedi Herdina mengatakan, pelaku adalah seorang pemakai, mereka mendapatkan restoratif justice yang penanganannya adalah rehabilitasi,” ungkapnya 

    Untuk kasus Narkotika jenis ganja, ada Lima orang pelaku yang kami jadikan tersangka dan terancam hukuman pidana, pasal 114 tahun Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," para tersangka pengedar ganja lintas propinsi Aceh, Medan, Sumatera dan Jawa ini terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.” tutupnya (Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini