• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Lubang Buaya

    trilokanews
    Rabu, Mei 29, 2024, 14.31 WIB Last Updated 2024-05-29T07:31:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     

    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Kelompok XI mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Lubang Buaya dengan tema "Hibah, Wasiat, dan Waris Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam". Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum yang relevan kepada masyarakat Desa.

    Dalam penyuluhan yang diadakan pada Selasa, 28 Mei 2024, para mahasiswa memberikan penjelasan mendalam mengenai aspek-aspek hukum terkait hibah, wasiat, dan waris sesuai dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam. Penjelasan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka serta proses yang harus diikuti dalam pembagian harta warisan.

    Menurut keterangan Hariman S.Pd selaku Kasie Kesra mengatakan, setiap kegiatan KKN atau penyuluhan hukum di Desa Lubang Buaya, masyarakat sangat antusias dan selalu ikut serta dalam kegiatan tersebut, kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat," ungkap Hariman 

    Kemudian saat pemaparan penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Dosen Pendamping Lapangan Ahmad Baihaki S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa hibah, wasiat, dan waris dalam praktik saling berkaitan. Banyak kasus hibah yang dilakukan orang tua kepada anak-anaknya terkadang dimaksudnya sebagai pembagian waris. Demikian juga dengan wasiat, banyak orang tua yang memberikan wasiat atau pesan mengenai harta kekayaan sebelum mereka meninggal dunia, para orang tua sudah menentukan bagian harta warisan sebelum mereka meninggal dunia. Dalam kasus demikian, menurut Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam (KHI), hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan menjadi warisan," ujarnya 

    Lebih lanjutnya, narasumber menyatakan, pembagian harta waris kepada ahli waris dapat dilakukan disesuaikan dengan kesepakatan asalkan mereka saling ridho dan mereka mengetahui bagiannya masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KHI yang menjadi materiil Islam yang berlaku di Pengadilan Agama. 

    Dalam pemaparan penyuluhan hukum disampaikan bahwa hibah dan wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta yang dimiliki. Bagi anak angkat, anak beda agama, dan anak luar nikah atau anak hasil zina tidak berhak mendapat harta warisan, tetapi diberikan wasiat wajib sebanyak-banyaknya 1/3 bagian dan/atau disesuaikan dengan prinsip keadilan bagi para ahli waris," tuturnya 

    Pada akhir acara tersebut diberikan penghargaan sertifikat kepada Ahmad Baihaki S.H.I., M.H selaku narasumber dan juga kepada Kepala Desa yang diwakili oleh Ibu Marni selaku istri Kepala Desa setempat. Dalam acara penyuluhan hukum tersebut di hadiri oleh Babinsa diwakili Serka Toni & Peltu Hendro Panca, Bimaspol diwakili oleh Aipda Andri, Ketua LPM Sukoco, Serta Kader Posyandu dan Ketua RW Desa lubang buaya tutup JK Chandra selaku Ketua KKN Kelompok XI. (Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini