• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Anggota DPRD Sumbar Hidayat,SS,MH Gelar Bimtek Perizinan untuk UMKM Melalui OSS RBA

    trilokanews
    Sabtu, Mei 25, 2024, 14.46 WIB Last Updated 2024-05-25T07:46:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Padang - Bersinergi dengan Anggota DPRD Sumbar, Hidayat,SS,MH. DPMPTSP Sumbar gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelayanan langsung perizinan berusaha melalui OSS RBA pada hari Selasa dan Rabu (21 -22/5/2024).

    Mengusung tema Meningkatkan Daya Saing UMKM dengan Kemudahan Perizinan Berusaha.

    Bimtek untuk masyarakat pelaku usaha kecil ini dilaksanakan di Axana Hotel Padang dengan jumlah peserta lebih kurang sebanyak 80 orang, berasal dari pelaku usaha dan masyarakat kota Padang.

    Adib Alfikri selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar, mengatakan, Bimtek ini guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam memproses perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS RBA.

    Selain itu juga untuk memberikan pelayanan langsung perizinan berusaha kepada pelaku usaha.

    “Kegiatan ini diselenggarakan melalui pokok pikiran Anggota DPRD Provinsi Sumbar, dari Fraksi Gerindra, Hidayat,SS, MH. Pemerintah terus berusaha memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam proses perizinan berusaha,”katanya.

    Lebih lanjut dikatakan Adib, dengan lahirnya Undang Undang No.11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksana yang menjadi turunan Undang-Undang tersebut memberikan ruang lebih luas dan kemudahan dalam kegiatan berinvestasi.

    “Peluncuran OSS RBA merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi pada berbagai sistem di Kementerian atau lembaga dengan paradigma perizinan berbasis risiko,”ujarnya.

    Tentunya ini menjadi sebuah kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil dalam mengurus perizinan berusahanya, yang mana pemerintah daerah dalam hal ini DPMPTSP akan selalu siap mendampingi para pelaku usaha dalam memproses perizinan perusahaan.

    “Semoga dengan adanya bimtek ini dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terutama usaha mikro kecil untuk proses perizinan berusaha berbasis risiko.

    Harapannya, para peserta bisa meningkatkan usaha yang selama ini dikelola, UMKM nya naik kelas,”ungkapnya.

    Disebutkannya, bagaimana berusaha itu tidak selalu rugi punya ilmu. Bagaimana mengembangkan usaha yang ada, dengan harapan bapak Hidayat memberikan dukungan, motivasi dan solusi konkrit terkait apa kendala kendala yang ada selama ini.

    “Ini lah bentuk kerja sama yang bisa kita laksanakan, harapannya ke depan selain UMKM bisa naik kelas, juga bisa mengantongi izin dalam bentuk NIB ( Nomor Induk Berusaha) gratis tanpa dipungut biaya,”tuturnya.

    Sementara itu Hidayat mengatakan, dari observasi di lapangan ketemu dengan para pelaku usaha mikro, seperti kuliner penjual lontong, warung kopi, mainan anak anak, laundry dan jenis usaha lainnya, persoalan yang mendasar itu adalah manajemen, bagaimana manajemen produksinya, manajemen keuangannya dan manajemen pemasarannya.

    “Ini yang sering luput dalam mengelola suatu usaha, sehingga tidak naik kelas. Inilah persoalan yang mendasar, yang oleh pemerintah daerah provinsi melalui anggota DPRD, kita ingin merubah, menstimulus. Karena pada gilirannya adalah didorong pun oleh pemerintah daerah sekuat kuat nya, ketika pelaku usaha tidak mau berubah dan tidak maju maka tidak juga bisa naik kelas,”katanya.

    Dalam Bimtek ini lanjut Hidayat, selain dibekali ilmu bagaimana cara mengelola usaha, peserta juga difasilitasi Penerbitan izin usaha bagi yang ingin mengurus, seperti NIB, sertifikat Halal, sertifikat PIRT gratis. Sebagai pelaku usaha kecil tentunya kita harus memiliki syarat legalitas yakni NIB, dan ditegaskan sekali lagi, NIB ini tidak ada kaitannya dengan pajak.

    “NIB juga bisa membantu dari sisi permodalan, artinya bisa digunakan dalam rangka untuk menambah modal usaha, sebagai dokumen pelengkap untuk mengajukan ke lembaga keuangan yang formal seperti perbankan, tidak lagi ke rentenir, julo-julo atau sebagainya yang nanti justru membelit,”tutupnya. (Maruli)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini